Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Bedah Regulasi PKPU No. 13 Tahun 2024 Terkait Kampanye Serentak Tahun 2024 Bersama Panwascam Kota Magelang

Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu ketika membedah Regulasi PKPU No. 13 bersama Panwascam di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Senin (22/09/2024).

Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu ketika membedah Regulasi PKPU No. 13 bersama Panwascam di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Senin (23/09/2024).

MAGELANG - Bawaslu Kota Magelang melaksanakan rapat koordinasi dengan Panwascam terkait Bedah Regulasi PKPU No. 13 Tahun 2024 untuk kampanye.  Kegiatan  ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas agar kampanye berjalan secara tertib. Pembukaan acara rapat disampaikan oleh Ibu Slyvia Ayu Paramita, S.IP. dan kemudian dilanjutkan dengan  Bapak Maludin Taufiq, S.IP. selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang yang memberikan sambutan serta membuka acara rapat secara resmi yang dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024  pukul 13.00 – 15.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Magelang. Secara garis besar Bapak Maludin Taufiq, S.IP. berpesan agar lebih berhati-hati dalam  melakukan pengawasan secara adil dan tidak memihak salah satu paslon karena sudah memasuki waktu kampanye.
Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber yakni Ibu Slyvia Ayu Paramita, S.IP. selaku Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang  yang dipandu oleh moderator yakni Prabowo Kursunu Aji, S.H. dari Staff Sekretariat Bawaslu Kota Magelang. Dalam  pemaparannya Beliau membahas terkait Regulasi yang terdapat pada PKPU No. 13 Tahun 2024 dalam  beberapa poin yang dianggap krusial. Secara menyeluruh poin penting yang dibahas memang harus benar-benar diperhatikan terutama dalam pelaksanaan kampanye nantinya agar berjalan secara lancar, tertib sesuai dengan regulasi pada PKPU No. 13 Tahun 2024. Kemudian sesi tanya jawab dilakukan dengan  peserta rapat yakni Panwascam dan langsung dijawab oleh Bu Sylvi secara tuntas.
Rapat diakhiri dengan penyampaian closing statement yang disampaikan oleh Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.I.P. bahwa “Pasal-pasal krusial yang sudah disampaikan sesuai dengan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 agar bisa dijadikan sebuah bahan pengawasan dalam pemilihan serentak Tahun 2024. Sehingga dengan adanya aturan tersebut dimohon untuk segera berkenan melaporkan pelanggaran apabila nantinya ditemukan suatu indikasi pelanggaran atau temuan yang mencurigakan, mohon untuk segera melapor untuk segera dikoordinasikan. Jika dapat langsung diputuskan, maka akan segera diselesaikan. Namun, apabila tidak dapat diputuskan maka akan dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi, hal itu dikarenakan apapun yang akan menjadi keputusann kita merupakan pertanggungjawaban yang panjang”.

Rapat

Penulis: Magang MBKM Batch 4

Foto: Defri