Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Evaluasi Pengawasan PDPB dan Kerja Sama Antar Lembaga 2025, Bawaslu Tegaskan Pencegahan Berkelanjutan

Bawaslu Kota Magelang hadiri Rakornas Evaluasi Pengawasan PDPB dan Kerja Sama Antar Lembaga 2025

Bawaslu Kota Magelang hadiri Rakornas Evaluasi Pengawasan PDPB dan Kerja Sama Antar Lembaga 2025

Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Tahun 2025 pada 19–21 Desember 2025 bertempat di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Rakornas ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas se-Indonesia, sebagai forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan.
Acara dibuka secara resmi oleh Totok, Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS). Dalam sambutannya, Totok menegaskan bahwa pencegahan merupakan kerja jangka panjang Bawaslu yang tidak berhenti pada tahapan pemilu semata, melainkan harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan melalui penguatan pengawasan PDPB, keterbukaan informasi serta kolaborasi lintas lembaga.
Evaluasi Pengawasan PDPB dan Kerja Sama Antar Lembaga
Dalam Rakornas tersebut, Bawaslu RI memaparkan hasil evaluasi pengawasan PDPB Tahun 2025, meliputi efektivitas uji petik lapangan, tindak lanjut rekomendasi kepada KPU serta pemanfaatan data posko aduan masyarakat sebagai sumber informasi awal pengawasan. Diskusi juga menyoroti berbagai tantangan pengawasan PDPB di masa non-tahapan, termasuk keterbatasan data real-time dan perlunya penguatan koordinasi dengan instansi kependudukan.
Selain itu, pembahasan hubungan kerja sama antar lembaga menjadi perhatian penting, khususnya dalam memastikan keterpaduan peran Bawaslu dengan KPU, Dukcapil, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih.

Rakornas juga menghadirkan narasumber Ibu Anik Solih, yang menyampaikan materi pendataan pemilih dalam perspektif global. Ia menjelaskan bahwa secara internasional, tren pendataan pemilih mengarah pada sistem pemutakhiran berkelanjutan berbasis data kependudukan, digitalisasi dan penguatan pengawasan independen. Menurutnya, PDPB yang dijalankan di Indonesia telah sejalan dengan praktik demokrasi global, namun tetap memerlukan konsistensi, kolaborasi, dan pengawasan yang kuat. Sementara itu, narasumber dari JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) menyoroti nasib PDPB setelah Pemilu 2024. JPPR menegaskan bahwa PDPB tidak boleh berhenti hanya karena tahapan pemilu telah selesai. Pemutakhiran data pemilih harus dipandang sebagai kerja berkelanjutan untuk menjaga hak pilih warga negara dan mencegah persoalan klasik daftar pemilih pada pemilu berikutnya.
Anggota Bawaslu Kota Magelang AQ. Zakariya, SHI. turut hadir bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Divisi Pencegahan se-Indonesia Raya. Kehadiran ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Magelang dalam memperkuat kapasitas pengawasan PDPB serta memperluas jejaring kerja sama kelembagaan.

Rakornas semakin semarak dengan penganugerahan nominasi pencegahan Bawaslu se-Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kinerja jajaran dalam menjalankan fungsi pencegahan pelanggaran pemilu.
Acara kemudian ditutup oleh Anggota Bawaslu RI Bapak Herwyn Malonda, yang sekaligus memimpin pembacaan dan penyerahan Anugerah Kehumasan Bawaslu Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu RI menegaskan bahwa Anugerah Kehumasan bukan semata soal siapa yang paling menonjol, melainkan tentang konsistensi menjaga kualitas kerja kehumasan, ketepatan informasi, keterbukaan kepada publik, serta kemampuan membangun kepercayaan masyarakat sepanjang waktu.
Rakornas ini diharapkan menjadi pijakan strategis bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan PDPB, memperkuat sinergi antar lembaga serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis : Humas