Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Harmonisasi Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026 oleh Bawaslu Jawa Tengah

Bawaslu Kota Magelang mengikuti Rakor Harmonisasi Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026

Bawaslu Kota Magelang mengikuti Rakor Harmonisasi Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026

Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (P2M) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Rakor dipandu oleh host Ellen dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diawali dengan pembukaan serta laporan pelaksanaan kegiatan, dan diikuti oleh Komisioner Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakaria, Sylvia Ayu Paramita, dengan staff M. Andre Ardhian. Dalam pembukaan rapat disampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2025 sekaligus menyampaikan proyeksi serta arah kebijakan program Tahun 2026 di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa desain program kerja Bawaslu saat ini mengalami penyesuaian seiring diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2024–2029. Perubahan tersebut menuntut seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menyesuaikan pola pikir dan perencanaan program agar tetap selaras dengan visi, misi, serta sasaran strategis Bawaslu RI.

Disampaikan pula bahwa dalam menyusun dan mengevaluasi program kerja, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh mengabaikan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012, serta Peraturan Bawaslu terkait organisasi dan tata kerja. Harmonisasi program kerja Tahun 2026 harus mengedepankan prinsip kolaborasi, terukur, dapat dicapai, serta relevan dengan kondisi efisiensi anggaran yang saat ini sedang berlangsung. 

Pada sesi pemaparan materi, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjelaskan refleksi kinerja Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga sepanjang Tahun 2025. Dipaparkan bahwa selama masa tahapan dan pasca tahapan Pemilu dan Pilkada, Divisi Pencegahan dan Parmas tetap mampu menunjukkan kinerja yang optimal, termasuk melalui publikasi tematik, pendidikan partisipasi masyarakat, identifikasi kerawanan, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Data capaian kinerja pencegahan yang dihimpun melalui Form Cegah Online menunjukkan ribuan kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Selain itu, dalam Rakor ini juga disampaikan proyeksi program Tahun 2026, antara lain penguatan partisipasi masyarakat melalui literasi pojok pengawasan secara tematik, penguatan Saka Adhyasta Pemilu, konsolidasi alumni Pengawasan Partisipatif, optimalisasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), serta transformasi program magang mahasiswa menjadi bagian dari pendidikan pengawasan partisipatif. Seluruh program tersebut diharapkan tetap memperhatikan kearifan lokal di masing-masing daerah.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, di mana Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Magelang, menyampaikan tanggapan, masukan, serta pertanyaan terkait implementasi program Tahun 2026, khususnya mengenai transformasi magang mahasiswa dan pelaksanaan KKN tematik sebagai bagian dari penguatan partisipasi masyarakat. Diskusi ini menjadi sarana penyamaan persepsi agar pelaksanaan program di daerah tetap selaras dengan kebijakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Melalui keikutsertaan dalam Rakor Harmonisasi Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026 ini, Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan dan arah program Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sekaligus memastikan bahwa perencanaan program kerja di tingkat kota disusun secara terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pencegahan pelanggaran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Penulis : Humas