Quo Vadis Data Pemilih Berkelanjutan 2026? Bawaslu Kota Magelang Soroti Transparansi Lintas Instansi Untuk Mutakhirkan Data Pemilih
|
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 10 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (23/2/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah beserta jajaran staf yang berkecimpung dalam pengawasan.
Kegiatan mengusung tema “Quo Vadis Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026” sebagai refleksi dan penguatan strategi pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Acara diawali dengan pembukaan oleh Host Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan sambutan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kualitas data pemilih menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Oleh karena itu, pengawasan terhadap data pemilih berkelanjutan harus dilakukan secara serius, sistematis, dan berorientasi pada pencegahan.
Selanjutnya, Nur Kholiq selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertindak sebagai keynote speaker. Ia menekankan pentingnya peran pengawas pemilu dalam memastikan ekosistem pemilu berjalan adil dan berintegritas. Menurutnya, Bawaslu harus mampu menghadirkan strategi terbaik dalam mengawal PDPB agar data pemilih yang dihasilkan berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sesi materi pertama, Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, memaparkan berbagai tantangan dalam pengawasan data pemilih. Beberapa persoalan yang disoroti antara lain masih kurang akuratnya sinkronisasi data antara Kemendagri dan KPU, pemeriksaan manual yang kompleks dan rawan kesalahan, serta integritas daftar pemilih yang belum sepenuhnya bersih.
Ia juga menyoroti kompleksitas administrasi, seperti perbedaan regulasi dan standar perlakuan data antarinstansi, birokrasi yang berjenjang, pendekatan passive stelsel terutama pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta keterbatasan SDM.
Selain itu, lemahnya partisipasi masyarakat dan pendekatan yang masih konvensional dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.Eka turut mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi dalam pengelolaan data pemilih karena rawan terhadap pencurian identitas dan voter profiling. Aspek infrastruktur digital dan otomasi juga menjadi perhatian, mengingat kegagalan teknologi dalam pengelolaan data pemilih pernah terjadi di beberapa negara.
Sementara itu, pada materi kedua, Wiwit Puspitasari selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Demak menyampaikan persoalan teknis pengawasan PDPB di lapangan. Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain data penduduk pindah domisili, pemilih meninggal yang masih tercatat, pemilih pemula yang belum masuk data, partisipasi masyarakat yang rendah, serta anomali data seperti data ganda dan data yang tidak terdapat dalam basis data.
Pada saat sesi diskusi, Abdul Qohir Zakariya menyampaikan “Kami sangat apresiasi dengan Tema yang diangkat sangat relevan mengingat tahun 2026 merupakan fase krusial pasca-Pemilu/Pilkada serentak 2024 dan persiapan menuju siklus demokrasi berikutnya. Secara prinsip, pengawasan PDPB di tahun 2026 bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya menjaga kesucian hak pilih di luar masa kampanye.
Data hasil PDPB 2026 akan menjadi basis data awal untuk pemilu mendatang. Jika pengawasan lemah di fase ini, "sampah" data akan menumpuk dan menjadi sengketa di masa depan.
Nah kami pikir…Pengawasan harus bergeser dari sekadar "menunggu laporan" selama ini…sudah saatnya kita memanfaatkan teknologi informasi dan kerja sama lintas instansi (Dukcapil, TNI/Polri, Lapas).
Namun, Seringkali Bawaslu terbentur pada aturan perlindungan data pribadi (UU PDP) saat ingin melakukan sinkronisasi detail dengan data kependudukan.
Sementara, Sidalih sering kali belum sepenuhnya "berbicara" secara real-time dengan sistem di Kemendagri atau sistem pengawasan Bawaslu.”
Pertanyaan kami sebagai Bawaslu Kota Magelang yang hadir:
1. Bagaimana mekanisme sinkronisasi data antara KPU, Bawaslu, dan Dukcapil agar tidak terjadi ego sektoral dalam pemanfaatan data kependudukan di tahun 2026, karena masing-masing instansi tersebut tidak saling terbuka? Apabila bapak ibu tahu mohon bisa dishare regulasi tentang larangan memberikan data Masyarakat by name by address kecuali sama apparat penegak hukum?
2. Data identitas orang meninggal (tidak mungkin hidup lagi) kebanyakan Dispendukcapil tidak mau mengeluarkan secara by name by address apalagi sampai NIK. Menghadapi hal tersebut kira2 Inovasi apa yang paling efektif untuk memicu kesadaran publik agar mau melaporkan data kependudukannya secara sukarela tanpa harus menunggu didatangi petugas? Mohon share pengalaman.
Dalam rangka mengatasi persoalan tersebut, strategi pengawasan yang dapat dilakukan antara lain melalui uji petik berkala, sinergi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, pendekatan jemput bola, serta pengawasan berbasis data.
Sebagai penutup, disampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu dituntut untuk menyiapkan strategi terbaik dalam pengawasan PDPB guna menghadirkan keadilan dalam ekosistem pemilu.
Melalui partisipasi dalam Literasi Pojok Pengawasan Volume 10 ini, Bawaslu Kota Magelang semakin memperkuat komitmennya dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2026 agar berjalan transparan, akurat, serta menjamin hak pilih masyarakat di Kota Magelang.
Penulis : Humas