Pramuka Racana Untidar Magelang dan Bawaslu Kolaborasi dalam Saka Adhyasta
|
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan tema “Sosialisasi Rekrutmen Anggota Saka Adhyasta Pemilu dengan Pramuka Racana Raden Antawirya–Nyi Ageng Serang Universitas Tidar (Untidar) Magelang” yang bertempat di Ruang Multimedia Universitas Tidar Kota Magelang, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu Paramita, Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval P.S., serta staf pelaksana Yangky. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Magelang bertemu dengan jajaran Pramuka Racana Raden Antawirya–Nyi Ageng Serang Untidar Magelang, yaitu Nimatu Sholikhah, Linggar Fajri Nur Tsaqif, Nur Aisyah Kusmawati, Ulfi Yuki Ristiawati, Ardina Rasti, Kharisma Isabella, dan May Satyaningrum.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Bawaslu Kota Magelang ke Untidar. Maludin menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan Saka Adhyasta Pemilu, sebuah wadah kepramukaan binaan Bawaslu yang berfokus pada pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif pemilu.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu Paramita menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kegiatan kepramukaan yang aktif di tingkat perguruan tinggi. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Magelang memandang Untidar sebagai mitra strategis dalam pengembangan Saka Adhyasta Pemilu.
Selain melakukan sosialisasi rekrutmen anggota, Sylvia juga menyampaikan rencana kerja sama kelembagaan antara Bawaslu Kota Magelang dengan Pramuka Racana Raden Antawirya–Nyi Ageng Serang Untidar Magelang. Bawaslu Kota Magelang berencana menyusun draft kerja sama yang nantinya akan disampaikan kepada pihak Pramuka Untidar untuk ditindaklanjuti.
Pada kesempatan yang sama, Maludin Taufiq juga menginformasikan bahwa pelantikan Anggota Saka Adhyasta Pemilu direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Namun demikian, jadwal pelaksanaan masih bersifat tentatif dengan mempertimbangkan kesesuaian waktu seluruh calon anggota yang akan dilantik.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Rivaldo Noval P.S., menjelaskan persyaratan untuk menjadi anggota Saka Adhyasta Pemilu. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain berusia 16 hingga 25 tahun, minimal memiliki tingkatan Pramuka Penegak Bantara, serta memiliki komitmen untuk mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan dalam Saka Adhyasta Pemilu.
Rivaldo juga memaparkan berbagai manfaat yang dapat diperoleh anggota Saka Adhyasta Pemilu, seperti memperoleh uang transport pada saat pelantikan, mendapatkan sertifikat kegiatan, kemudahan memperoleh surat keterangan sebagai anggota Saka Adhyasta Pemilu, serta fleksibilitas dalam penentuan waktu dan lokasi kegiatan yang akan disepakati bersama oleh para anggota.
Menjelang penutupan kegiatan, Koordinator Sekretariat kembali mengajak anggota Pramuka Untidar yang hadir untuk turut bergabung dan berkontribusi dalam penguatan demokrasi melalui Saka Adhyasta Pemilu.
Hasil dari kegiatan sosialisasi tersebut menunjukkan antusiasme yang positif dari peserta. Setelah mendengarkan pemaparan dan diskusi bersama jajaran Bawaslu Kota Magelang, sebanyak enam orang anggota Pramuka Racana Raden Antawirya–Nyi Ageng Serang Untidar Magelang menyatakan minatnya untuk bergabung menjadi Anggota Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kota Magelang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang berharap dapat memperluas partisipasi generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa dan anggota pramuka, dalam upaya membangun budaya demokrasi yang sehat serta meningkatkan pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Penulis : Humas