Lompat ke isi utama

Berita

Praktik Simulasi Mediasi Sengketa, Mahasiswa Untidar Asah Kemampuan Berdialektika di Bawaslu Kota Magelang

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Kelas Penyelesaian Sengketa Pertemuan ke-9 pada 15 Oktober 2026

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Kelas Penyelesaian Sengketa Pertemuan ke-9 pada 15 Oktober 2026

Kota Magelang – Rangkaian program "Kelas Penyelesaian Sengketa" yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang telah memasuki pertemuan kesembilan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Fokus pada pertemuan kali ini adalah "Praktik Simulasi Mediasi", sebuah tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa proses kepemiluan.

Kegiatan edukatif ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sylvia Ayu Paramita, didampingi tiga staf bawaslu sekaligus fasilitator, yakni Luluk, Prabowo, dan Burhan. Peserta yang terlibat secara aktif merupakan mahasiswa dari Universitas Tidar (Untidar) Kota Magelang, di antaranya Mela Amalia, Ahmad Fathir Nasuha, Bayu Kirtya Aji, dan Kendra Sarasvati.

Simulasi mediasi ini didesain menyerupai proses sesungguhnya, yaitu musyawarah tertutup yang menjadi jalur wajib pertama dalam tahapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara Peserta dan Penyelenggara (PSPP). Mahasiswa Program MBKM Batch VI Untidar secara aktif terlibat di dalam simulasi tersebut. Mereka memposisikan diri, sebagian sebagai pihak Pemohon (peserta pemilu yang merasa dirugikan), dan sebagian lainnya sebagai Termohon (KPU selaku penyelenggara yang mengeluarkan keputusan).

Sylvia Ayu Paramita menekankan bahwa tujuan utama simulasi ini bukan sekadar menghafal alur hukum, melainkan mengasah keterampilan berdialektika (soft skill). Melalui simulasi mediasi tertutup ini, mahasiswa didorong untuk belajar mengutarakan argumen, mendengarkan pihak lawan, dan mengupayakan secara maksimal kemampuan negosiasi untuk mencari titik temu (win-win solution) atas suatu permasalahan sengketa kepemiluan,

Dalam proses simulasi, para mahasiswa dituntut untuk bersikap kritis, mampu menahan ego, dan membedah duduk perkara sengketa guna merumuskan kesepakatan damai sebelum permasalahan dibawa ke ranah persidangan ajudikasi.

Menariknya, pada skenario kasus simulasi mediasi kali ini, kedua belah pihak yang bersengketa mempertahankan argumennya dengan sangat alot. Setelah proses dialog yang panjang, mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan bersama (deadlock).

Kondisi buntu dalam simulasi ini sengaja dirancang untuk menunjukkan realitas di lapangan. Sesuai dengan alur dan hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses penyelesaian sengketa akan secara otomatis berlanjut ke tahap persidangan terbuka, yaitu Ajudikasi.

Rencananya, tahapan persidangan Ajudikasi yang lebih formal dan sarat akan pembuktian tersebut akan disimulasikan secara utuh pada Kelas Penyelesaian Sengketa pertemuan ke-12 mendatang. Melalui rangkaian simulasi ini, Bawaslu Kota Magelang berharap mahasiswa Untidar dapat merasakan langsung atmosfer dan memahami secara komprehensif alur hukum transisi demokrasi dari hulu hingga hilir.

Penulis : Humas