Pilkada Kota Magelang Nihil Calon Perseorangan
|
Melalui rapat Pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/2/2020) pukul 00.10 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mengesahkan bahwa pada pemilihan walikota dan wakil walikota 2020 ini Kota Magelang nihil calon perseorangan.
“Berdasarkan buku penerimaan penyerahan syarat dukungan hingga saat ini, tidak ada bakal calon dari calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan,” tegas Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron seusai rapat pleno.
Karena tidak adanya bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka pihaknya langsung menggelar rapat pleno. ”Maka untuk itu, kami dari KPU kota Magelang mengadakan rapat pleno untuk memutuskan ada tidaknya calon perseorangan. Masa pembukaan yang dimulai sejak tanggal 19-23 Februari, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan. Untuk itu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, tidak ada bakal calon dari perseorangan,” pungkas Basmar.
Bawaslu kota Magelang yang diwakili oleh Ketua Endang Sri Rahayu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi Satrio Edi, dan Staff Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Andre Ardhian turut menghadiri rapat pleno tersebut.
Sebagai informasi, untuk dapat mengajukan diri sebagai calon perseorangan di Kota Magelang, bakal calon harus mengumpulkan dukungan minimal 9.134 dari minimal dua kecamatan. (SR)
Humas Bawaslu Kota Magelang
Tag
Berita