Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Benteng Hukum Demokrasi, Bawaslu Kota Magelang Ikuti Penuh Bimtek Strategis Penyusunan Jawaban Persidangan dan Sidang Etik

Bawaslu Kota Magelang Mengikuti Teknis Penyusunan Jawaban Pihak Teradu/Pihak Terkait/Pihak Tergugat dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Persidangan di Pengadilan Negeri yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Kota Magelang Mengikuti Teknis Penyusunan Jawaban Pihak Teradu/Pihak Terkait/Pihak Tergugat dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Persidangan di Pengadilan Negeri yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Kota Magelang - Dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan kesiapan menghadapi berbagai dinamika hukum kepemiluan, Bawaslu Kota Magelang mengikuti secara utuh kegiatan Teknis Penyusunan Jawaban Pihak Teradu/Pihak Terkait/Pihak Tergugat dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Persidangan di Pengadilan Negeri yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Bawaslu RI Ibu Agnes dan tenaga ahli Hukum serta diikuti oleh anggota Divisi Hukum serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai proses persidangan, baik di ranah etik maupun peradilan umum.

Dalam kegiatan tersebut dibahas secara mendalam mengenai teknik penyusunan jawaban sebagai pihak teradu dalam sidang etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, penyusunan jawaban sebagai pihak terkait dalam sengketa kepemiluan, hingga teknik penyusunan jawaban sebagai pihak tergugat dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan terkait penyusunan kronologi peristiwa hukum, strategi pembuktian, pengelolaan alat bukti surat maupun elektronik, penyusunan eksepsi, hingga teknik membangun argumentasi hukum yang sistematis, logis, dan berbasis peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kota Magelang memandang kegiatan ini sangat penting karena tantangan pengawasan pemilu dan pemilihan tidak hanya berhenti pada proses pengawasan di lapangan, tetapi juga berlanjut pada kemampuan mempertahankan setiap tindakan, rekomendasi, dan keputusan kelembagaan melalui argumentasi hukum yang kuat apabila dihadapkan pada proses persidangan.

Menurut jajaran Bawaslu Kota Magelang, kemampuan menyusun jawaban hukum yang baik menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Sebab, tidak sedikit perkara yang muncul bukan semata-mata karena substansi pengawasan, melainkan akibat lemahnya dokumentasi, kurang lengkapnya alat bukti, atau tidak tersusunnya kronologi dan argumentasi hukum secara tepat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang semakin terdorong untuk memperkuat kualitas dokumentasi pengawasan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang litigasi dan penyelesaian sengketa, serta memastikan setiap produk dan tindakan kelembagaan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Partisipasi aktif dan penuh selama kegiatan berlangsung menjadi wujud komitmen Bawaslu Kota Magelang dalam membangun budaya kerja yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada penguatan keadilan pemilu. Dengan penguasaan aspek hukum yang semakin baik, diharapkan jajaran Bawaslu mampu menghadapi berbagai tantangan hukum kepemiluan secara lebih percaya diri, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga demokrasi tidak hanya dilakukan melalui pengawasan tahapan pemilu, tetapi juga melalui kesiapan menghadapi setiap proses hukum secara profesional. Dengan demikian, Bawaslu tidak hanya hadir sebagai pengawas, melainkan juga sebagai institusi yang mampu menjaga kredibilitas dan kehormatan penyelenggaraan pemilu melalui argumentasi hukum yang kuat, objektif, dan berkeadilan.

Penulis : Humas