Lompat ke isi utama

Berita

Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan (PPL) Pilkada Kota Magelang 2020

Kota Magelang termasuk dalam 21 Kota / Kabupaten yang melaksanakan PILKADA secara Serentak di Provinsi Jawa Tengah ini, tepatnya Kota Magelang akan menggelar pesta demokrasi untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tahun 2020 yang akan datang. terkait dengan hal tersebut dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mensukseskan PILKADA khususnya dalam bidang pengawasan. Terlebih dengan Peran aktif masyarakat, perlu adanya pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan yang akan membantu tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Magelang secara optimal. Dengan adanya Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan (PPL) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Magelang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan. Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan (PPL) di buka secara umum dan luas bagi masyarakat Kota Magelang, adapun daftar time line yang telah diatur dan disepakati yaitu : Pengumuman : 10 - 16 Februari 2020 , Pendaftaran dan penerimaan berkas 16 - 22 Februari 2020.
  • Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan adalah sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
    5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    7. Berdomisili di wilayah Kota Magelang yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
    8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
    9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
    10. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    11. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
    16. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
    17. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    18. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Panwas Kecamatan yang ingin dituju dengan melampirkan:
        1. Surat Lamaran;
        2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
        3. Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak  2 (dua) lembar latar belakang merah;
        4. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
        5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
        6. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
        7. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kecamatan yang ingin dituju dengan melampirkan:
        8. Formulir Pendaftaran Panwascam Kota Magelang bisa di unduh disini : /sites/magelangkota/files/uploads/2020/02/BERKAS-PENDAFTARAN-PPL.pdf
Tag
Pengumuman