Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Internal Bawaslu Kota Magelang, Meningkatkan Kapasitas Manusia Guna Menghadapi Pemilu Kedepan

Bawaslu Kota Magelang mengadakan Penguatan Kapasitas Internal

Bawaslu Kota Magelang mengadakan Penguatan Kapasitas Internal

Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Internal Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi (SDMOD) pada Kamis, 15 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Magelang, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, S.I.P., sebagai narasumber, dengan CPNS Bawaslu Kota Magelang, Diany Sukma P., bertindak sebagai moderator. Kegiatan penguatan kapasitas internal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kota Magelang, khususnya terkait isu-isu strategis kepemiluan.

Dalam penyampaian materinya, Maludin Taufiq menjelaskan mengenai perbedaan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung, Pilkada Tidak Langsung, dan Pilkada Asimetris. Disampaikan bahwa Pilkada Langsung merupakan mekanisme pemilihan yang dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat dan kembali dilaksanakan pada tahun 2025. Sementara itu, Pilkada Tidak Langsung pernah diterapkan sebelum tahun 2005, sedangkan Pilkada Asimetris dapat diterapkan di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung secara partisipatif dengan adanya sesi tanggapan dan diskusi. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Rivaldo Noval Putra Santosa, menyampaikan pandangannya bahwa pemilihan tidak langsung secara normatif tidak dilarang sebagaimana dimaknai dalam Undang-Undang Nomor 18 Ayat 4. Namun demikian, wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung dinilai berpotensi mengurangi kualitas demokrasi masyarakat, terlebih apabila dilandasi semangat efisiensi anggaran yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi substansial. Oleh karena itu, hak demokrasi masyarakat perlu tetap dijaga agar tidak tergerus dalam proses pemilihan.

Selanjutnya, Prabowo Karsunu A., staf Bawaslu Kota Magelang, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan secara langsung maupun tidak langsung sering kali dipandang sebagai kebutuhan politik semata. Menurutnya, pertimbangan biaya politik kerap menjadi faktor dominan tanpa memperhatikan aspek lain, sehingga kontestasi politik berpotensi dipersepsikan hanya sebagai sarana memperoleh jabatan dan memicu praktik pencitraan berlebihan.

Selanjutnya terdapat peserta memberikan pertanyaan, Rizky Budi, staf Bawaslu Kota Magelang, mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu apabila sistem Pilkada Asimetris diterapkan, khususnya dalam menjaga efektivitas fungsi pengawasan.

Menanggapi berbagai tanggapan dan pertanyaan tersebut, Maludin Taufiq menegaskan bahwa apa pun sistem pemilihan yang diterapkan, Bawaslu tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Penyesuaian regulasi dan teknis pengawasan menjadi hal penting agar tugas pengawasan dapat tetap berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Internal Divisi SDMOD ini, Bawaslu Kota Magelang berharap dapat memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran internal dalam menghadapi dinamika kepemiluan serta meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

Penulis : Humas