Paparkan Proyeksi Kinerja Bawaslu pada Pemilu 2029, Bawaslu Kota Magelang Menjelaskan Lewat Konsolidasi Demokrasi
|
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan tema “Proyeksi Kinerja Bawaslu pada Pemilu 2029” bersama mahasiswa Universitas Tidar Kota Magelang pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Magelang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang Silvia Ayu Paramita, Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval P.S., serta staf Bawaslu Kota Magelang yang bertugas, yakni Reny dan Imam. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Magelang menerima kunjungan mahasiswa Universitas Tidar Kota Magelang, yaitu Ridho, Hendi Pratama, Wulan, April, dan Aini.
Konsolidasi demokrasi ini menjadi sarana diskusi dan edukasi mengenai peran strategis Bawaslu dalam pengawasan pemilu, sekaligus memberikan gambaran mengenai tantangan dan proyeksi pengawasan menuju Pemilu Tahun 2029.
Dalam pemaparannya, Silvia Ayu Paramita menjelaskan tugas pokok dan fungsi utama Bawaslu yang meliputi pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran pemilu. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, sementara pengawasan dilaksanakan pada seluruh tahapan pemilu dan penindakan dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai struktur kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Bawaslu Kota Magelang memiliki tiga anggota sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu didukung oleh sekretariat yang dipimpin Koordinator Sekretariat, di mana seluruh pegawai sekretariat dapat melaksanakan fungsi pengawasan berdasarkan Surat Tugas.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas koordinasi antara Bawaslu dan KPU yang selama ini berjalan secara formal maupun informal. KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu secara rutin melibatkan Bawaslu dalam berbagai tahapan dan rapat koordinasi, termasuk pleno terbuka dan pertemuan bersama partai politik.
Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu, baik administratif, etik, maupun pelanggaran lain seperti netralitas ASN, TNI, dan Polri. Salah satu contoh yang disampaikan ialah penanganan kasus bakal calon legislatif yang secara administratif telah pensiun sebagai ASN, namun secara faktual masih aktif menjalankan tugasnya.
Bawaslu Kota Magelang turut memaparkan bentuk pengawasan yang dilakukan selama tahapan pemilu, yakni pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan melekat dilakukan secara langsung oleh pimpinan dan staf pada berbagai tahapan seperti pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan verifikasi dokumen. Sementara pengawasan tidak langsung dilakukan secara daring melalui pemantauan media digital dan patroli siber guna mengantisipasi hoaks maupun black campaign.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi, Bawaslu juga memanfaatkan teknologi digital melalui pemantauan media sosial menggunakan perangkat pribadi serta menjalin kerja sama dengan Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) untuk menangkal hoaks dan disinformasi.
Meski secara umum pengawasan berjalan baik, Bawaslu mengakui masih terdapat sejumlah dinamika di lapangan, seperti kesulitan penertiban alat peraga kampanye di area rumah warga dan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran pemilu maupun pilkada.
Selain itu, tantangan pengawasan politik uang juga menjadi perhatian utama. Keterbatasan sumber daya manusia dan proses pembuktian yang memerlukan digital forensik menjadi kendala tersendiri dalam penanganan kasus politik uang.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu terus melakukan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui program Bawaslu Go to School dan Bawaslu Go to Campus. Program tersebut bertujuan membangun kesadaran pemilih pemula agar memahami bahaya politik uang serta pentingnya memilih secara rasional dan berintegritas.
Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat seperti GOW, PKK, Dharma Wanita, dan Bhayangkari sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat terus meningkat. Pemilu yang demokratis dan berintegritas dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan komunitas masyarakat lainnya.
Penulis : Humas