Ngobrol Asik Seputar Pemilu: Sosialisasi Pelanggaran dan Sengketa dalam Pemilihan
|
MAGELANG - Dalam rangka sosialisasi pelanggaran dan sengketa dalam pemilihan kepada partai politik pengusung bacalon Kepala Daerah Kota Magelang 2024, Bawaslu kembali mengadakan pertemuan dengan tajuk NGASEP (Ngobrol Asik Seputar Pemilu) untuk kedua kalinya di Halaman Bawaslu Kota Magelang pada Jumat (6/09/2024).
Digelar dengan konsep angkringan, harapannya partisipan yang hadir dapat lebih rileks dan merasakan suasana baru dalam menerima materi. Acara ini dihadiri oleh Kepala dan Staff Bawaslu Kota Magelang, Anggota Partai Politik pengusung Bacalon Kepala Daerah Kota Magelang tahun 2024, Anggota Panwascam, dan mahasiswa MBKM Universitas Tidar.
Acara ini dibuka oleh ketua Bawaslu Kota Magelang, Bapak Maludin Taufiq S.IP., Beliau juga memberikan sambutan mengenai Pelanggaran dan Sengketa dalam Pemilihan. Bapak Taufiq menegaskan apabila siapapun berhak melaporkan apabila terdapat tindak kecurangan dalam proses pemilihan, “dalam Penanganan perkara apabila terdapat laporan, Bawaslu buka 5 hari kerja pada pukul 08.00-16.00, sedangkan pada masa pemilihan Bawaslu buka 24 Jam” imbuhnya.
Kemudia Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mensosialisasikan mengenai waktu pelaporan, proses pelaporan mulai dari syarat formal dan material, tempat pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor Bawaslu atau secara online melalui hotline maupun website www.sigaplapor.bawaslu.go.id. Beliau juga kembali menghimbau kepada partai politik pengusung bacalon untuk mematuhi peraturan selama pemilihan dan larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye, serta diharapkan Kota Magelang dapat tetap kondusif pada masa pemilihan 2024 ini.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait upaya pemutusan mata rantai politik uang, dan kelengkapan persyaratan pelaporan yaitu harus memenuhi syarat formal dan syarat material. Setelah sosialisasi ini dilakukan, harapannya anggota Panwascam dapat lebih semangat dalam melakukan sosialisasi, selain itu Masyarakat juga dihimbau untuk tidak reaktif terhadap hal provokatif pada masa pemilihan, “Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, maka diharapkan untuk segera lapor apabila melihat suatu tanda tanda pelanggaran, baik berupa foto, video, maupun dokumen pendukung” imbuh Bapak Taufiq.
Penulis dan Foto: Magang MBKM Untidar Batch 4