Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan Wujud Pengembagan Bawaslu Kota Magelang dalam Pandangan pada Era Teknologi

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Ngabuburit Pengawasan pada 17 Maret 2026

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Ngabuburit Pengawasan pada 17 Maret 2026

Kota Magelang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menggelar kegiatan Konsolidasi Diskusi Konsolidasi Demokrasi berkenaan dengan upaya memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan bersama masyarakat Kota Magelang. Kegiatan ini dilaksanakan pada 17 Maret 2026 di lingkungan Kantor Bawaslu Kota Magelang dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, Anggota Bawaslu Abdul Qohir Zakariya dan Silvia Ayu Paramitha, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Magelang Rivaldo Noval P.S. Turut hadir pula jajaran staf Bawaslu yang bertugas, yakni Andre, Iken, Happy, dan Dimas.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Magelang menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi menjadi ruang strategis untuk berdiskusi, bertukar pengetahuan, serta menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Bawaslu dalam melibatkan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang sesuai dengan amanat undang-undang, sekaligus menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas.

Berbeda dari kegiatan sebelumnya, konsolidasi kali ini dikemas dengan konsep “Ngabuburit Pengawasan”. Selain diskusi yang interaktif, kegiatan juga diisi dengan pembagian takjil gratis kepada masyarakat Kota Magelang. Konsep ini diharapkan mampu mendekatkan Bawaslu dengan masyarakat serta menumbuhkan kesadaran kolektif dalam pengawasan demokrasi.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat, mengingat Kota Magelang memiliki posisi strategis sebagai pusat administrasi dan militer. Peserta diskusi sepakat bahwa pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendeteksi dan melaporkan indikasi keberpihakan oknum pejabat publik. Netralitas dinilai sebagai kunci dalam menjaga iklim kompetisi politik yang sehat, adil, dan demokratis.

Selain itu, perkembangan teknologi digital juga menjadi sorotan penting. Masifnya penyebaran hoaks, kampanye hitam, serta penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dinilai sebagai tantangan serius dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai agen verifikator informasi di lingkungan masing-masing. Kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi diyakini menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Magelang.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menegaskan pendekatan pencegahan sebagai strategi utama dalam pengawasan pemilu. Pendekatan ini mengedepankan upaya mencegah terjadinya pelanggaran sebelum benar-benar terjadi. Beberapa langkah konkret yang dilakukan antara lain melalui sosialisasi aturan pemilu kepada masyarakat dan peserta pemilu, pemberian imbauan kepada partai politik dan tim kampanye, pemetaan kerawanan pemilu, koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti KPU dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan partisipatif.

Melalui pendekatan ini, Bawaslu berharap dapat mengurangi jumlah pelanggaran, menjaga integritas proses demokrasi, serta memastikan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Prinsip “mencegah lebih baik daripada menindak” menjadi landasan utama, tanpa mengesampingkan kewenangan Bawaslu dalam menangani dan menindak pelanggaran apabila tetap terjadi.

Kegiatan konsolidasi ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Kota Magelang dalam memperkuat demokrasi yang partisipatif, inklusif, dan berintegritas, bahkan di luar tahapan pemilu sekalipun.

Penulis : Humas