Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Kemurnian Hak Pilih Warga, Bawaslu Kota Magelang Turun Langsung Uji Petik Data Pemilih TMS

Anggota Bawaslu Kota Magelang melakukan Uji Petik Bersama Warga

Anggota Bawaslu Kota Magelang melakukan Uji Petik Bersama Warga

Kota Magelang, Komitmen menjaga kualitas demokrasi terus ditunjukkan Bawaslu Kota Magelang. Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Kota Magelang melaksanakan uji petik data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai langkah nyata memastikan daftar pemilih tetap bersih, valid, dan mutakhir.

Uji petik ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait data pemilih berstatus TMS kategori meninggal dunia atas nama Hery Agus Susanto, yang tercatat beralamat di Malangan RT 1 RW 4, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 5 November 2025 dengan sasaran utama wilayah Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang.

Bawaslu Kota Magelang melalui AQ. Zakariya, SHI. secara langsung melakukan pengecekan lapangan dan konfirmasi kepada warga sekitar serta unsur RT/RW setempat. Hasilnya, diperoleh kepastian bahwa Hery Agus Susanto benar telah meninggal dunia, sehingga secara sah memenuhi kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan wajib dicoret dari data pemilih berkelanjutan.

Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan data pemilih tidak berhenti pada administrasi di atas kertas, melainkan harus diuji langsung di lapangan demi menjaga hak pilih warga yang sesungguhnya.

Tidak berhenti pada satu objek, Bawaslu Kota Magelang juga melakukan penyisiran tambahan di wilayah RW 4 Kelurahan Tidar Utara. Dari hasil uji petik lanjutan tersebut, ditemukan empat data pemilih tambahan yang berstatus TMS, yakni : Danar – Alamat RT 1, Supangkat – Alamat RT 1, Lilik Sriyono – Alamat RT 1, Muh. Herry – Alamat RT 3.
Keempat nama tersebut rencananya disampaikan kepada KPU Kota Magelang agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan uji petik ini memiliki tujuan strategis, antara lain  Mengecek kebenaran data pemilih, baik nama, alamat, maupun status kependudukan; Menemukan ketidaksesuaian data, seperti pemilih ganda, pindah domisili atau telah meninggal dunia; Mendapatkan klarifikasi langsung dari masyarakat agar data semakin akurat;
Dengan uji petik, penyelenggara dan pengawas pemilu memastikan bahwa data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Bawaslu Kota Magelang mencatat bahwa proses uji petik berjalan lancar dan mendapat dukungan informasi yang baik dari masyarakat sekitar. Namun demikian, temuan tambahan menunjukkan masih adanya potensi data pemilih tidak valid yang memerlukan penyisiran lanjutan.
Atas hal tersebut Bawaslu meminta KPU  segera melakukan verifikasi dan penghapusan data TMS baik data utama maupun temuan tambahan.

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak pilih warga, mencegah potensi pelanggaran serta menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama demokrasi.

“Data pemilih yang valid adalah kunci pemilu yang berintegritas. Dari lapangan kita memastikan bahwa demokrasi benar-benar berpihak pada rakyat yang berhak memilih,” menjadi semangat yang terus dipegang Bawaslu Kota Magelang dalam setiap pengawasan.

Penulis : AQZ