Lompat ke isi utama

Berita

Lebarkan Sayap Partisipatif : Bawaslu Kota Magelang Sosialisasi Bersama Kelompok Disabilitas

Kota Magelang - Rabu, 16 Maret 2022 bertempat di RM Keboen Semilir, Bawaslu Kota Magelang melaksanakan Sosialisasi Pengwasan Partisipatif Bersama Kelompok Disabilitas dengan tema "Menghadirkan Pemilu Inklusif untuk Semua". Dalam sambutan sekaligus membuka acara Ketua Bawaslu Kota Magelang,  Endang Sri Rahayu menyatakan "Kaum Disabilitas mempunyai status yang sama yaitu mempunyai Hak Pilih dalam Pemilu dan Pilkada Serentak, selain itu juga mempunyai hak mengawasi Tahapan Proses Pemilu dan Pilkada". Materi sosialisasi oleh Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Bambang Nuryanta, SE., M.M  menjelaskam "Terdapat 327 Penyandang Disabilitas di Kota Magelang sudah terdaftar di Daftar Pemilih. Sosialisasi politik bagi kaum disabilitas di Indonesia masih sangat terbatas akses yang diberikan. Adapun beberapa masalah yang terjadi bagi kaum disabilitas yaitu : acuh tak acuh, tidak mau memilih, tidak mau di daftakan, merasa rendah diri, dll. Penyandang disabilitas sebagian besar belum percaya diri dalam memberikan hak suaranya pada Pemilu, ada pula petugas yang tidak ramah bagi kaum disabilitas. Penyandang Disabilitas dapat meningkatkan kapasitas diri, lebih mengembangkan pengetahuan sebelum memilih pasangan calon yang akan di pilih, kesadaran dan keikutsertaan dalam memberikan hak suaranya dalam Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang". Narasumber kedua adalah Hj. Sasmiati Satya Widyastuti, S.H dari SAS, menyampaikan beberapa point penting yaitu "Pemilu  harus Sama Rata Bagi Semua Warga Negara, hakikat pemilu yaitu harus LUBERJUDIL, namun masih terdapat sebagian masyarakat yang belum menjalankan peraturan pemilu yang LUBERJUDIL. Menggunaan Hak milik tanpa menerima Politik Uang yang betul dan bersih. Semua Warga Indonesia mempunyai hak yang sama dalam mengikuti pesta demokrasi tidak membeda-bedakan satu sama yang lain / adil. Hak Pemilih Disabilitas adalah : terdaftar dalam DPT, Mendapatkan Informasi Pemilu, akses yang nyaman menuju ke TPS (ranah dari KPU), Hak Menjadi Penyelenggara Pemilu di semua tingkatan (petugas TPS, PPDK/Panwaslucam)". Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kota Magelang Satrio Edi Darmawan menyampaikan "Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengikuti pengawasan Pemilu 2024 mendatang, ketika ragu dan takut bisa melaporkan secara langsung atau tidak langsung ke pengawas tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan atau langsung ke Bawaslu Kota Magelang. Selain itu bawaslu juga bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang disebut dengan Sentra Gakkumdu" Dalam sesi diskusi yang menarik dipandu oleh moderator Lovevita para peserta Penyandang Disabilitas terlihat antusias mendapatkan informasi dan ilmu terkait dengan kepemiluan peserta menyampaikan kesan-kesan diantaranya : di TPS petugas kadang kurang ramah, padahal tidak boleh ada diskriminasi kepada pemilih disabilitas ataupun non-disabilitas. Tidak boleh juga membedakan ras, gender, warna kulit dan suku. "Politik Uang tidak hanya diartikan sebagai pemberian uang, namun seperti janji paslon kepada masayarakat untuk memberikan fasilitas seperti Semen, Bangunan, Hadiah lain yang harganya diluar ketentuan Undang-Undang.Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini juga sebagai program meminimalisir terjadinya Politik Uang dan Pelanggaran Lainnya" tegas Endang Sambil menutup acara.
Tag
Berita
Tulisan