Langkah Preventif Bawaslu Kota Magelang
|
Sabtu, 22 September 2018
Bawaslu Kota Magelang Melakukan Langkah Pencegahan Preventif, terkait Event Sepeda Nusantara yg diadakan oleh Disporapar, Bawaslu Kota Magelang pada malam itu menemui Kepala Disporapar Bapak Jarwadi, Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu Menjelaskan sesuai Pasal 283 ayat 1, Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan : Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, agar dlm pelaksanaan event Sepeda Nusantara tersebut tidak ada kegiatan yg mengarah keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.
Bawaslu Kota Magelang juga Memberikan Himbauan kepada Peserta Sepeda Nusantara, karena Kegiatan tersebut diadakan oleh Disporapar maka dari itu terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tidak diperbolehkan memakai kaos yang bergambar salah satu Calon peserta Pemilu.
#bawaslumengawasi
#salamawas
Bawaslu Kota Magelang juga Memberikan Himbauan kepada Peserta Sepeda Nusantara, karena Kegiatan tersebut diadakan oleh Disporapar maka dari itu terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tidak diperbolehkan memakai kaos yang bergambar salah satu Calon peserta Pemilu.
#bawaslumengawasi
#salamawasTag
Berita