KPU Kota Magelang Mengundang Bawaslu Kota Magelang Dalam Acara “Bimbingan Teknis Penyusunan DPTB Bagi PKK dan PPS Se-Kota Magelang Pada Pemilihan Tahun 2024”
|
MAGELANG - Pentingnya edukasi yang komprehensif terkait teknis penyusunan DPTB bagi PKK dan PPS Se-Kota Magelang menjadi bagian dari serangkaian kegiatan pemilihan serentak tahun 2024. Dalam Kegiatan ini KPU Kota Magelang mengundang Bawaslu Kota Magelang untuk menghadiri acara ini. Pertemuan ini menjadi sangat krusial karena akan menunjang pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 secara tertib dan tersistematis sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Acara ini dilaksanakan pada hari Jum'at (11/10/2024) di Hotel Atria yang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Magelang, Pemateri oleh Komisioner KPU Kota Magelang, Perwakilan Komisioner Bawaslu Kota Magelang serta para peserta rapat yakni PKK dan PSS Se-Kota Magelang.
Dimulainya acara yakni ditandai dengan adanya sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Magelang yakni Bapak Misbacul Munir, S.T. yang menyampaikan beberapa poin penting diantaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus segera melakukan pemutakhiran; sistematika dalam pindah memilih di luar Kota Magelang; diharapkan dalam pemilihan tahun ini masing-masing dari peserta dapat meningkatkan kompetisi untuk mewujudkan pemilihan yang lebih berintegritas, professional, menjaga serta menghindari wewenang agar sesuai dengan prinsip yang berlaku, serta selalu memperhatikan kode etik. Beliau menegaskan bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih harus menunjukkan validitas data pemilihan 2024.
Acara selanjutnya yakni sesi pemateri yang diisi oleh Bapak Handoko, S.T. selaku Komisioner dari KPU Kota Magelang. Beliau menyampaikan terkait teknis penyusunan DPTB bagi PKK dan PPS Se-Kota Magelang sesuai dengan dasar hukum, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id., syarat WNI terdaftar sebagai pemilih, klasifikasi siapa saja yang dapat melakukan pemilihan, syarat pengajuan pindah memilih, alasan pindah memilih yang disertai dengan dokumen pendukung dari masing-masing kriteria, dan cara pengajuan pindah memilih. Beliau juga menegaskan bahwa terhadap pemilih yang belum memiliki KTP-el dapat disegerakan untuk melakukan perekaman KTP Elektronik. Acara ini berlangsung secara aman, tertib serta kondusif hingga akhir.
Penulis dan Foto: Magang MBKM Bach 4