Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasikan Rencana Sosialisasi Saka Adhyasta Pemilu dengan SMA Negeri 5 Kota Magelang

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Sosialisasi Saka Adhyasta di SMA N 5 Kota Magelang pada 8 Mei 2026

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Sosialisasi Saka Adhyasta di SMA N 5 Kota Magelang pada 8 Mei 2026

Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan agenda Koordinasi Rencana Sosialisasi Saka Adhyasta Pemilu yang bertempat di SMA Negeri 5 Kota Magelang. Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakariya didampingi staf Bawaslu, Burhanudin dan Andre, serta bertemu dengan Aditya Pramudika Yuda, Pembina Pramuka SMA Negeri 5 Kota Magelang.

Dalam rangka memperkuat pendidikan demokrasi bagi generasi muda, Bawaslu Kota Magelang melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan SMA Negeri 5 Kota Magelang terkait pelaksanaan program Saka Adhyasta Pemilu. Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu Paramita dan Abdul Qohir Zakariya menyampaikan maksud dan tujuan program yang menjadi bagian dari rencana kerja Bawaslu Kota Magelang dalam meningkatkan pemahaman kepemiluan di kalangan pelajar.

Abdul Qohir Zakariya menjelaskan bahwa program Saka Adhyasta Pemilu ditujukan untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi, khususnya peserta didik kelas XII yang akan menjadi pemilih pemula serta aktif dalam kegiatan kepramukaan. Menurutnya, generasi muda memiliki peran strategis dalam menentukan arah masa depan bangsa sehingga perlu dibekali pengetahuan yang memadai mengenai demokrasi dan kepemiluan.

Dalam sesi diskusi, pihak sekolah juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kepemiluan. Salah satunya mengenai bantuan atau dana aspirasi dari anggota legislatif yang diberikan kepada sekolah. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan tanpa adanya kepentingan atau tendensi tertentu pada dasarnya diperbolehkan. Namun, apabila di kemudian hari, khususnya pada masa tahapan pemilu atau pemilihan, pemberian bantuan tersebut digunakan untuk meminta dukungan atau keuntungan politik tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang dalam ketentuan kepemiluan.

Selain membahas edukasi kepemiluan, Bawaslu Kota Magelang juga memperkenalkan Saka Adhyasta Pemilu sebagai wadah kepramukaan yang dibentuk untuk memperluas pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda. Bawaslu menjelaskan bahwa Saka Adhyasta Pemilu merupakan hasil kerja sama antara Bawaslu Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yang kemudian dikembangkan hingga tingkat provinsi bersama Kwarda dan tingkat kabupaten/kota bersama Kwarcab masing-masing daerah.

Pembina Pramuka SMA Negeri 5 Kota Magelang, Aditya Pramudika Yuda, menyambut baik program yang disampaikan Bawaslu Kota Magelang. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat memberikan pengalaman baru sekaligus menambah wawasan peserta didik mengenai demokrasi, pemilu, dan pengawasan partisipatif.

Sebagai hasil dari koordinasi tersebut, SMA Negeri 5 Kota Magelang memberikan izin dan dukungan kepada Bawaslu Kota Magelang untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada siswa-siswi yang aktif dalam kegiatan kepramukaan. Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelajar dapat menjadi pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan berintegritas serta turut berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di masa mendatang.