Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahas Isu Politik Uang pada Pemilu

Bawaslu Kota Magelang mendapatkan kunjungan dari Kasek Bawaslu Jawa Tengah sekaligus melakukan konsolidasi demokrasi

Bawaslu Kota Magelang mendapatkan kunjungan dari Kasek Bawaslu Jawa Tengah sekaligus melakukan konsolidasi demokrasi

Kota Magelang — Bawaslu Kota Magelang telah menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi Berkenaan Isu Politik Uang pada Pemilu pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Magelang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman dan komitmen bersama dalam mencegah praktik politik uang yang berpotensi merusak kualitas demokrasi.

Konsolidasi Demokrasi ini menghadirkan Ibu Yessi Yunius, S.E., M.M., Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber utama. Kegiatan diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kota Magelang, antara lain Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, Komisioner Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakaria, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Magelang Rivaldo Noval P.S., BPP Bawaslu Kota Magelang Desti Permitasari, serta staf Bawaslu Kota Magelang Melissa Lastiur Sihaan dan Reny Diah Retno.

Dalam pemaparannya, Yessi Yunius menekankan bahwa politik uang merupakan salah satu tantangan serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut menjadi indikasi kuat bahwa demokrasi di Indonesia masih kerap terjebak pada tataran prosedural. Secara formal, sistem pemilu telah memenuhi prinsip demokrasi, namun dalam praktiknya, pilihan politik sebagian pemilih kerap dipengaruhi oleh imbalan materi sesaat, bukan oleh visi, program, maupun integritas calon. Kondisi ini berpotensi menggeser pemilu dari ajang kompetisi gagasan menjadi transaksi politik.

Lebih lanjut, dibahas pula relasi kuasa dan ketimpangan sosial yang menjadi lahan subur tumbuhnya politik uang. Ketimpangan ekonomi dan kesejahteraan yang belum merata membuat uang dan bantuan materi mudah dimanfaatkan sebagai alat mobilisasi dukungan. Dalam situasi tersebut, pemilih kerap ditempatkan sebagai objek eksploitasi politik, bukan sebagai subjek demokrasi yang berdaulat. Hal ini menciptakan relasi kuasa yang timpang antara kandidat dan pemilih, sekaligus melemahkan nilai-nilai demokrasi substantif.

Selain itu, konsolidasi ini juga mengulas tantangan penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Meskipun regulasi dan ketentuan larangan politik uang telah tersedia, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Politik uang sering dilakukan secara terselubung, melalui perantara, atau dikamuflasekan dalam bentuk bantuan sosial, kegiatan keagamaan, serta relasi patronase. Budaya permisif di masyarakat dan rendahnya keberanian untuk melapor turut menjadi faktor yang memperkuat keberlangsungan praktik tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, menyampaikan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta kesadaran seluruh jajaran Bawaslu Kota Magelang dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Ia menegaskan komitmen Bawaslu Kota Magelang untuk terus mendorong pemilu yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik politik uang melalui penguatan internal, edukasi publik, serta sinergi dengan berbagai pihak.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang berharap upaya pencegahan politik uang dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan, sehingga kualitas demokrasi di Kota Magelang dapat terus meningkat dan tidak berhenti pada aspek prosedural semata.

Penulis : Humas