Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kelurahan Magelang dan Kedungsari Dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Magelang
|
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Kantor Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, dan Kantor Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang, Abdul Qohir Zakariya, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, bersama staf Bawaslu Kota Magelang, Andre dan Irfan. Kehadiran jajaran Bawaslu disambut langsung oleh Ardy selaku Lurah Magelang dan Budi Prakosa selaku Lurah Kedungsari beserta perangkat kelurahan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qohir Zakariya menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus upaya memperkuat sinergitas antara Bawaslu Kota Magelang dengan pemerintah kelurahan di masa non-tahapan pemilu. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak sedang dalam tahapan pemilu, Bawaslu tetap mengedepankan tugas pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, termasuk pemilih pemula di Kota Magelang.
Selain itu, Bawaslu Kota Magelang juga menyampaikan gagasan terkait rencana kerja sama dengan seluruh kelurahan se-Kota Magelang. Kerja sama tersebut diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bawaslu juga melakukan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU pada masa non-tahapan pemilu. Abdul Qohir menjelaskan bahwa meskipun proses pemutakhiran dilakukan oleh KPU, Bawaslu tetap memiliki kewajiban untuk mengawal setiap pergerakan daftar pemilih, termasuk dalam pleno triwulanan yang dilaksanakan oleh KPU.
Bawaslu Kota Magelang turut menghimpun dan mencermati data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS), termasuk data purnawirawan TNI dan Polri, warga sipil yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri, serta perubahan status kependudukan lainnya. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan dan saran perbaikan kepada KPU dalam rangka memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih.
Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Bawaslu meminta data perkembangan penduduk di wilayah Kelurahan Magelang dan Kelurahan Kedungsari, meliputi data penduduk pindah masuk, pindah keluar, beralih status, serta data penduduk yang meninggal dunia. Data yang dihimpun Bawaslu akan digunakan sebagai bahan validasi, termasuk melalui uji petik langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah kelurahan, guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsolidasi demokrasi yang terus dilakukan menjadi wujud komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Magelang, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Penulis : Humas