Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi Bersama Bawaslu Kota Magelang dan Rencana Sosialisasi di SMA Negeri 2 Kota Magelang
|
Kota Magelang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi Rencana Sosialisasi pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di SMA Negeri 2 Kota Magelang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Magelang dalam memperkuat pendidikan dan literasi kepemiluan, khususnya bagi generasi muda sebagai pemilih pemula.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, S.IP, didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Rivaldo Noval P.S., serta staf Bawaslu Kota Magelang yang bertugas, Andre dan Imam. Rombongan Bawaslu Kota Magelang disambut dengan baik oleh Kepala SMA Negeri 2 Kota Magelang, Suripto, serta Martias selaku Pembina Pramuka SMA Negeri 2 Kota Magelang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan rencana kerja Bawaslu Kota Magelang. Salah satu program yang akan dilaksanakan adalah “Bawaslu Goes To School”, yaitu kegiatan edukasi kepemiluan bagi siswa-siswi SMA Negeri 2 Kota Magelang, khususnya peserta didik kelas XII yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Maludin Taufiq menjelaskan bahwa edukasi kepemiluan bagi pemilih pemula menjadi sangat penting karena generasi muda merupakan penentu arah dan masa depan bangsa. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang akan memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Bawaslu, bahaya politik uang, bentuk-bentuk pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan, serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran kepemiluan.
Pada sesi diskusi, Kepala SMA Negeri 2 Kota Magelang, Suripto, menyampaikan pertanyaan terkait dana aspirasi atau bantuan dari anggota dewan kepada sekolah, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam perspektif kepemiluan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Magelang menjelaskan bahwa bantuan tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung tendensi atau kepentingan tertentu. Namun demikian, apabila di kemudian hari—terutama pada masa tahapan Pemilu—pemberian bantuan tersebut diikuti dengan permintaan atau kepentingan politik tertentu dari pemberi bantuan kepada pihak sekolah, maka hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam kepemiluan.
Selain agenda “Bawaslu Goes To School”, Bawaslu Kota Magelang juga menyampaikan program kepramukaan Saka Adhyasta Pemilu. Saka Adhyasta Pemilu merupakan satuan karya pramuka yang menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam memberikan edukasi dan penguatan nilai-nilai kepemiluan melalui kegiatan kepramukaan. Saka ini dibentuk oleh Bawaslu Republik Indonesia bekerja sama dengan Kwartir Nasional (Kwarnas), serta di tingkat provinsi bersama Kwartir Daerah (Kwarda), dan di tingkat kabupaten/kota bersama Kwartir Cabang (Kwarcab).
Dengan adanya penjelasan tersebut, Bawaslu Kota Magelang kemudian dipertemukan dengan Martias selaku Pembina Pramuka SMA Negeri 2 Kota Magelang. Pihak sekolah menyambut baik rencana Bawaslu Kota Magelang untuk merekrut dan membina anggota pramuka SMA Negeri 2 Kota Magelang melalui Saka Adhyasta Pemilu. Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan dapat memperoleh pengalaman serta wawasan yang lebih luas mengenai kepemiluan.
Terkait dengan tindak lanjut kedua agenda tersebut, pihak SMA Negeri 2 Kota Magelang menyampaikan bahwa kepastian waktu pelaksanaan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang. Sementara itu, untuk kegiatan Saka Adhyasta Pemilu, mengingat mendekati bulan Ramadan di mana kegiatan kepramukaan biasanya diliburkan, maka sosialisasi dan kegiatan kepramukaan direncanakan dapat dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri.
Melalui kegiatan konsolidasi dan koordinasi ini, Bawaslu Kota Magelang berharap dapat terus memperluas jangkauan edukasi kepemiluan, khususnya kepada generasi muda, guna mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, berkeadilan, dan bebas dari praktik pelanggaran.
Penulis : Humas