Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Bersama DPC PKB Bahas Isu Larangan Penggunaan Fasilitas Negara, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan dalam Pemilu

Konsolidasi Demokrasi antara Bawaslu Kota Magelang dengan DPC PKB Kota Magelang

Konsolidasi Demokrasi antara Bawaslu Kota Magelang dengan DPC PKB Kota Magelang

Kota Magelang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Magelang pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Magelang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan konsolidasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, yang sekaligus mengomandoi jalannya diskusi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Kota Magelang, Sylvia Ayu Paramita dan Abdul Qohir Zakariya. Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh staf Bawaslu Kota Magelang yang bertugas, yaitu Desti Permitasari dan Rizki Budiarto.

Dari pihak DPC PKB Kota Magelang, kegiatan ini dihadiri oleh empat orang perwakilan, yakni Kurnia Fitriani, Rina Lestari, Sihmiyatun, dan Ika Ismayasari. Pertemuan ini menjadi forum dialog antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dalam rangka memperkuat pemahaman bersama terhadap kepemiluan, khususnya terkait isu larangan penggunaan fasilitas negara, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam diskusi yang mengusung tema “Isu Larangan Penggunaan Fasilitas Negara, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan dalam Pemilu”, Bawaslu Kota Magelang menyampaikan bahwa terdapat ketentuan tegas yang mengatur larangan penggunaan fasilitas negara, termasuk fasilitas umum dan tempat ibadah, sebagai sarana kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga netralitas serta keadilan dalam pelaksanaan pemilu.

Lebih lanjut dibahas pula dinamika di lapangan yang kerap menimbulkan gesekan antara Bawaslu dan partai politik peserta pemilu. Gesekan tersebut umumnya disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah pemasangan APK oleh pihak ketiga. Dalam beberapa kasus, tim kampanye tidak secara langsung melakukan pemasangan APK, melainkan mengalihkan tugas tersebut kepada pihak lain, sehingga berujung pada kesalahan pemasangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bawaslu Kota Magelang juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya telah melakukan sosialisasi terkait metode dan bentuk kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu, dengan dukungan pengawasan serta penguatan sosialisasi dari Bawaslu. Namun demikian, kesalahan pemasangan APK masih ditemukan di sejumlah lokasi, sehingga diperlukan peningkatan koordinasi dan pemahaman bersama.

Dalam forum tersebut, disampaikan pula perlunya koreksi terhadap aturan KPU apabila di dalamnya menetapkan lokasi pemasangan APK tanpa mempertimbangkan aspek strategis bagi peserta kampanye. Bawaslu dan peserta pemilu dinilai dapat memberikan usulan lokasi pemasangan APK yang lebih strategis, dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik. Sebagai contoh, diusulkan lokasi di sekitar sisi utara Alun-alun Kota Magelang dengan ketentuan bahwa seluruh partai memiliki kesempatan yang sama. Ke depan, diharapkan penetapan lokasi pemasangan APK tidak bersifat template semata, tetapi juga memperhatikan perkembangan tata ruang Kota Magelang.

Diskusi juga menyoroti pemaknaan tempat privat yang dapat dipasangi APK. Dalam praktiknya, terdapat celah terjadinya pelanggaran pemasangan APK di tempat privat, seperti rumah tinggal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang persuasif dan mudah dipahami oleh pihak yang memasang APK agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kota Magelang turut menyampaikan pengalaman pada pemilu sebelumnya, di mana telah dilakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara, fasilitas umum, dan tempat ibadah. Namun, adanya perubahan regulasi secara mendadak melalui Surat Edaran terbaru dari KPU menjadi tantangan tersendiri. Situasi tersebut menjadi pembelajaran bersama bagi penyelenggara dan peserta pemilu agar lebih adaptif dalam menyesuaikan diri terhadap dinamika dan perubahan regulasi.

Terkait kampanye di lingkungan pendidikan, disampaikan bahwa kegiatan kampanye dimungkinkan untuk dilakukan dengan batasan yang ketat. Kampanye di tempat pendidikan hanya dapat dilaksanakan sepanjang seluruh aturan dan ketentuan kampanye dipatuhi secara benar oleh peserta dan penyelenggara pemilu, sehingga tidak mengganggu netralitas dan fungsi utama institusi pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan DPC PKB Kota Magelang juga menyampaikan kendala terkait persyaratan administrasi calon legislatif, khususnya bagi calon yang ijazahnya hilang, telah berusia lanjut hingga 70 tahun, serta sekolah penerbit ijazah yang telah bubar. Disampaikan bahwa persyaratan dari Dinas Pendidikan berupa keharusan menghadirkan dua orang saksi yang masih hidup dinilai cukup menyulitkan pengurus partai dalam membantu calon legislatif agar dapat lolos tahapan verifikasi.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, menyampaikan bahwa pasca munculnya sejumlah kasus terkait keabsahan ijazah calon peserta pemilu, kemungkinan besar proses verifikasi terhadap persyaratan administrasi akan diperketat. Beliau menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki anggaran untuk melakukan verifikasi data calon peserta pemilu, meskipun belum dapat menjangkau seluruh pasangan calon secara menyeluruh. Hal tersebut menjadi catatan dan bahan evaluasi bersama, dengan harapan akan adanya perbaikan sistem verifikasi ke depan.

Diskusi juga menyinggung fenomena masuknya kalangan artis ke dalam dunia politik dan menjadi anggota dewan. Hal tersebut dipandang sebagai salah satu strategi partai politik dalam menggalang suara. Setiap partai memiliki mekanisme dan proses kaderisasi yang berbeda, yang pada akhirnya dapat menjadi magnet tersendiri untuk menarik dukungan pemilih.

Menutup kegiatan, Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang diskusi yang bersifat konstruktif, khususnya terkait isu-isu kepemiluan. Informasi dan hasil diskusi ini diharapkan dapat disampaikan kepada sesama pengurus partai politik maupun masyarakat luas, sehingga semakin banyak pihak yang terdorong untuk berdiskusi dan berkolaborasi bersama Bawaslu Kota Magelang dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, adil, dan demokratis.

Penulis : Humas