Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kota Magelang dan KPU Kota Magelang Perkuat Sinergi di Masa Non-Tahapan
|
Kota Magelang – Dalam rangka melakukan Kegiatan Konsolidasi Demokrasi sesuai dengan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Magelang menggelar kegiatan diskusi dan silaturahmi guna memperkuat sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu di KPU Kota Magelang. Meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi, koordinasi, serta pertukaran informasi demi menjaga keberlanjutan kerja-kerja kepemiluan di Kota Magelang.
Dalam diskusi tersebut disampaikan oleh Maludin Taufiq selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang bahwa KPU dan Bawaslu Kota Magelang dapat terus berjalan seiring dan sejalan. Masa non-tahapan dinilai sebagai waktu yang tepat untuk melakukan pertemuan-pertemuan yang dimaknai sebagai silaturahmi dan forum berbagi informasi, mengingat kegiatan kepemiluan tidak sepenuhnya vakum meskipun belum memasuki masa tahapan resmi.
Bawaslu Kota Magelang menyatakan keterbukaannya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU Kota Magelang, baik dalam bentuk kegiatan formal maupun non-anggaran. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU Kota Magelang yang juga menyampaikan kesiapan dan keterbukaan untuk berkolaborasi dengan Bawaslu.
Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Magelang juga menyampaikan informasi mengenai kegiatan yang saat ini masih berjalan, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta kegiatan pendidikan partai politik. Disampaikan pula bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga saat ini belum diterbitkan, sehingga kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) belum dapat dilaksanakan. Adapun rapat pleno PDPB KPU Kota Magelang direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan April.
Selain itu, agenda diskusi juga dimanfaatkan sebagai sarana perkenalan Kepala Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Magelang yang baru. Dalam pertemuan tersebut disampaikan pula bahwa saat ini seluruh pegawai di Bawaslu Kota Magelang dan KPU Kota Magelang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak terdapat lagi pegawai honorer di kedua lembaga.
Mengingat wilayah Kota Magelang yang relatif kecil, para penyelenggara pemilu diharapkan tetap aktif, produktif, dan berinisiatif dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, baik dalam masa tahapan maupun non-tahapan. Sinergi dan kolaborasi yang terus terjaga diharapkan mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kota Magelang.
Penulis : Diany Sukma Pratiwi