Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Bahas Isu Pidana Pemilu Antara Bawaslu Kota Magelang Bersama Polres Magelang Kota

Bawaslu Kota Magelang melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan Polres Magelang Kota

Bawaslu Kota Magelang melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan Polres Magelang Kota

Kota Magelang — Bawaslu Kota Magelang menghadiri kegiatan Konsolidasi Demokrasi Berkenaan Dengan Isu Pidana Pemilu bersama Kepolisian Resor Magelang Kota pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Kantor Polres Magelang Kota, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Magelang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, Komisioner Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakaria dan Sylvia Ayu Paramita, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Magelang Rivaldo Noval P.S., serta dua staf Bawaslu Kota Magelang Prabowo Karsunu Aji dan Dimas Wahyu N.

Sementara dari Polres Magelang Kota hadir AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.M., M.I.K. selaku Kapolres Magelang Kota, AKP Abdillah Khoirul Muttaqin, S.H., M.M. selaku Kasat Intelkam Polres Magelang Kota, serta AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Magelang Kota.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai isu strategis terkait penanganan pidana pemilu. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bahwa selama penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, sinergi antara Bawaslu dan Polres Magelang Kota telah terjalin dengan sangat baik, sehingga dinamika pesta demokrasi di Kota Magelang dapat berlangsung lebih kondusif.

Bawaslu Kota Magelang juga menyampaikan apresiasi atas berbagai bentuk fasilitasi yang telah diberikan oleh Polres Magelang Kota, mulai dari pengamanan pimpinan, pengamanan kantor Bawaslu, kolaborasi dalam Sentra GAKKUMDU, hingga dukungan dalam berbagai kegiatan kepemiluan lainnya.

Pertemuan ini turut menyoroti dampak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menuntut adanya penyelarasan terhadap regulasi kepemiluan, khususnya terkait pidana pemilu. Selain itu, regulasi pemilu dan pemilihan dinilai perlu banyak pembaruan agar lebih progresif dan mampu menyesuaikan dengan dinamika serta tren isu yang terus berkembang.

Beberapa tantangan lain yang dibahas antara lain masih adanya celah hukum yang menyebabkan penyelenggara berada di wilayah abu-abu dalam bertindak, keterbatasan kewenangan Bawaslu ketika menerima laporan atau aduan masyarakat yang belum diatur secara jelas dalam regulasi, serta batas waktu penanganan pelanggaran yang dinilai terlalu singkat, khususnya pada penyelenggaraan pemilihan dengan skema waktu 3+2 hari kalender.

Isu krusial lain yang menjadi perhatian bersama adalah potensi pelanggaran melalui transaksi digital dan non-tunai, penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi disalahgunakan, serta pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur, seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Bawaslu Kota Magelang menyampaikan bahwa secara berjenjang telah dilakukan inventarisasi permasalahan yang nantinya akan disampaikan sebagai usulan pembaruan regulasi pemilu dan pemilihan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk perlunya koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu RI, lembaga perbankan, PPATK, serta kementerian terkait.

Seluruh pihak sepakat bahwa apabila permasalahan tersebut tidak segera dicarikan solusi, maka akan membuka celah pelanggaran yang semakin luas dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sebagai penutup, ditegaskan bahwa stabilitas dan persatuan masyarakat merupakan tujuan utama dalam setiap kontestasi demokrasi. Oleh karena itu, kolaborasi dalam Sentra GAKKUMDU akan terus diperkuat, termasuk pada masa non-tahapan, melalui kegiatan sosialisasi bersama dan forum diskusi guna membedah serta memperkuat regulasi kepemiluan di masa mendatang.

Penulis : Humas