Komitmen Jajaran Bawaslu Kota Magelang Pastikan Masa Tenang Berjalan Kondusif
|
Dengan berakhirnya masa kampanye per 5 Desember 2020, tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang memasuki masa tenang. Memasuki masa tenang, KPU memiliki tugas untuk menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu.
"Pembersihan APK untuk Pemilihan 2020 diawali dengan koordinasi dengan KPU, Pemda, Satpol PP, dan LO masing-masing paslon. Perintah koordiansi termuat dalam pasal 31 PKPU 11/2020. Pembersihan APK dilaksankan tanggal 6-7 Desember 2020," terang Anggota Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq.
Berkat sinergi dan komitmen para pihak, secara umum proses penertiban dan pembersihan APK ini berjalan dengan baik. Namun memang tak ada gading yang tak retak, di beberapa titik APK perlu pendekatan tersendiri dalam penertibannya.
"Berjalan dengan baik, tetapi ada catatan, di beberapa titik harus berkoordinasi dengan pemilik tempat. Tetapi hal ini tidak menjadi masalah setelah Bawaslu Kota Magelang menjelaskan bahwa tanggal 6-7 adalah masa tenang sehingga semua APK harus diturunkan. Walaupun demikian Bawaslu dan jajarannya juga menjalankan patroli pengawasan terkait dengan money politik, kampanye di luar jadwal, sekaligus pembersihan APK yang masih tersisa," lanjut Taufiq.
Pemilihan 2020 telah mendekati puncak acara. Pastikan gunakan hak pilihmu dengan bijak demi kemajuan Kota Magelang.
Tag
Berita