Ketua Bawaslu Kota Magelang Soroti Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
|
MAGELANG - Kamis (24/07/2024) Ketua Bawaslu Kota Magelang, Bapak Maludin Taufiq, S.IP. Hadir dalam acara yang digelar oleh KPU Kota Magelang, bertempat di Hotel Puri Asri, acara tersebut berkaitan dengan penyuluhan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Wali Kota & Wakil Wali Kota.
Beberapa hal yang kemudian menjadi perhatian oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang diantaranya adalah peraturan terkait narapidana yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, yang mana diatur bahwa terdapat masa idah 5 tahun yang harus dilewat sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini dirasa perlu perhatian khusus oleh penyelenggara pemilu dan diawasi dengan baik agar dapat terlaksana. Kemudian terkait dengan KTP yang mana pada pemilihan sebelumnya pernah terjadi kasus WNA yang terpilih menjadi kepala daerah disuatu wilayah.
Lebih lanjut Bapak Maludin Taufiq juga menyoroti terkait syarat calon yang akan maju dalam pemilihan. Beliau menjelaskan bahwa terdapat satu persyaratan yang dirasa kurang spesifik, yakni bahwa calon tidak boleh berperilaku tercela, “Terdapat satu peraturan terkait syarat calon yang mengatakan bahwa calon tidak boleh berperilaku tercela, hal ini kemudian harus dijelaskan kembali secara rinci bagaimana berilaku tercela yang dimaksud.” tuturnya.
Acara ini sendiri turut dihadiri oleh perwakilan Polres, Kodim 0705, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Parpol, Ketua PPK se-Kota Magelang, Ketua PPS se-Kota Magelang, serta Dinas/Instansi terkait.
Penulis: Yusuf
Foto: Defri