Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Wujud Kepedulian Bawaslu Demi Membangun Demokrasi

Bawaslu Kota Magelang mengadakan Kelas Penyelesaian Sengketa pada 20 Mei 2026

Bawaslu Kota Magelang mengadakan Kelas Penyelesaian Sengketa pada 20 Mei 2026

Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang menyelenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Batch I di Sekretariat Bawaslu Kota Magelang sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kegiatan ini diadakan pada 20 Mei 2026  menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu Paramita, dan Abdul Qohir Zakariya, serta dipandu oleh Rivaldo Noval P.S.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPPS) Bawaslu Kota Magelang ini diikuti oleh mahasiswa dari Universitas Tidar Magelang dan Universitas Muhammadiyah Magelang. Kelas tersebut dirancang sebagai ruang pembelajaran yang menggabungkan penguatan teori, diskusi interaktif, studi kasus, hingga simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, menegaskan bahwa pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi bagian penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat dan berintegritas. Menurutnya, sengketa proses Pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika demokrasi sehingga perlu dipahami oleh masyarakat, khususnya generasi muda, agar mampu berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya demokrasi.

Pada sesi pertama, Abdul Qohir Zakariya menyampaikan materi mengenai gambaran umum kepemiluan dan sengketa proses Pemilu. Peserta diajak memahami hakikat Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, landasan konstitusional Pemilu, tujuan dan asas Pemilu, serta berbagai potensi sengketa yang dapat muncul dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam paparannya, Abdul Qohir menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu umumnya muncul akibat keputusan penyelenggara yang dianggap merugikan peserta Pemilu, perbedaan penafsiran regulasi, kesalahan administrasi, kurangnya komunikasi dan transparansi, hingga tingginya kompetisi politik. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan-tahapan Pemilu yang rawan sengketa, mulai dari pendaftaran dan verifikasi peserta, pencalonan, penyusunan daftar pemilih, kampanye, hingga penetapan hasil Pemilu.

Selanjutnya, Sylvia Ayu Paramita menyampaikan materi mengenai konsep dan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dalam pemaparannya, Sylvia menjelaskan berbagai jenis sengketa proses Pemilu, baik sengketa antar peserta Pemilu maupun sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu. Peserta juga diperkenalkan pada dasar hukum penyelesaian sengketa proses Pemilu, para pihak yang dapat mengajukan permohonan sengketa, objek sengketa, serta mekanisme penyelesaian melalui mediasi dan adjudikasi yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman terhadap materi yang diberikan. Materi evaluasi mencakup kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, pihak yang dapat mengajukan sengketa, prinsip-prinsip penyelesaian sengketa yang cepat dan adil, hingga mekanisme upaya hukum lanjutan setelah putusan Bawaslu.

Kegiatan semakin menarik dengan adanya simulasi mediasi berdasarkan studi kasus yang menggambarkan sengketa antara bakal pasangan calon perseorangan dengan KPU terkait kegagalan pengunggahan data dukungan akibat gangguan sistem SILON. Dalam simulasi tersebut, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menyusun argumentasi hukum, berperan sebagai para pihak yang bersengketa, serta mempraktikkan proses mediasi sebagaimana yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Melalui simulasi tersebut, peserta memperoleh pengalaman praktis dalam memahami prosedur pengajuan permohonan sengketa, penyusunan dalil dan alat bukti, teknik mediasi, hingga proses pengambilan keputusan dalam penyelesaian sengketa. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melatih kemampuan analisis hukum serta meningkatkan pemahaman peserta terhadap pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu Kota Magelang berharap melalui Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini, peserta tidak hanya memahami aspek teoritis penyelesaian sengketa, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam menganalisis permasalahan kepemiluan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mengawal proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sebagai penutup, Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang edukasi kepemiluan bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Penulis : Humas