Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Kota Magelang Awasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
|
Kota Magelang - Dalam Rapat internal dengan jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Senin, 27 Maret 2023, Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengatakan "Badan Pengawas Pemilihan Kota Magelang melakukan pengawasan terkait Penetapan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kota Magelang yang dilakukan oleh KPU Kota Magelang. Terdapat 3 Dapil dengan 25 Alokasi kursi DPRD. Pada awal tahapan, Bawaslu kota Magelang sudah memberikan surat imbauan kepada KPU Kota Magelang agar di dalam menetapkan Dapil, KPU mengacu pada PKPU no 6 tahun 2022 , tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umun. Dimana dalam Penetapan Dapil KPU Harus berpegang pada prinsip-prinsip :
1. Kesetaraan nilai suara, adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya sengan prinsip satu orang, satu suara, satu nilai;
2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang Propisonalitas, adalah ketaatan dalam pembentukan Daerah Pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar presentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh;
3. Proposionalitas, adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi setiap daerah pemilihan;
4. Integritas Wilayah, adalah memperhatikan beberapa Provinsi, beberapa Kabupaten/Kota, atau Kecamatan yang disusun menjadi sah daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi;
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama, adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/ Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa dan /atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan Anghota DPRD Provinsi;
6. Kohesivitas, adalah penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas;
7. Kesinambungan, adalah penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip tadi "
Lebih lanjut Endang Menegaskan "Adapun Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Magelang adalah sbb :
- DAPIL I Kecamatan Magelang Selatan , dengan jumlah Kursi 8;
- DAPIL II Kecamatan Magelang Tengah, dengan jumlah kursi 10;
- DAPIL III Kecamatan Magelang Utara , dengan jumlah kursi 7.
Tag
Berita