Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaporan LHKPN 2024 dan Sosialisasi LHKPN 2025 Yang Disosialisasikan oleh Bawaslu Jawa Tengah

Bawaslu Kota Magelang Mengikuti Evaluasi Pelaporan LHKPN 2024 dan Sosialisasi LHKPN 2025

Bawaslu Kota Magelang Mengikuti Evaluasi Pelaporan LHKPN 2024 dan Sosialisasi LHKPN 2025

Kota Magelang — Bawaslu Kota Magelang telah mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2024 dan Sosialisasi LHKPN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 22 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Kegiatan dipandu oleh Nadila Evi Rahmadani selaku host dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq dan staff Yangky Tri Satya. Acara diawali dengan pembukaan dan arahan yang menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam arahannya, pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Muhammad Amin) menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meninjau capaian pelaporan LHKPN Tahun 2024 sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme dan kebijakan pelaporan LHKPN Tahun 2025. Hal ini sejalan dengan penerapan Rencana Strategis (Renstra) baru Bawaslu yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas sebagai prioritas utama lembaga penyelenggara pemilu. 

Materi inti disampaikan oleh narasumber dari Biro Perencanaan Bawaslu RI, yang memaparkan evaluasi capaian pelaporan LHKPN Tahun 2024. Provinsi Jawa Tengah berhasil mencapai 100 persen pelaporan, dengan tingkat kepatuhan sebesar 98,8 persen, meskipun masih terdapat beberapa wajib lapor yang memerlukan penyempurnaan administrasi. Untuk pelaporan Tahun 2025, Bawaslu menargetkan kembali capaian 100 persen tepat waktu, dengan periode pelaporan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026, serta merekomendasikan penyelesaian pelaporan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota paling lambat pertengahan Februari 2026.

Selain itu, disampaikan pula dasar hukum pelaporan LHKPN, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2023. Narasumber juga menjelaskan secara teknis proses pelaporan melalui sistem e-LHKPN, termasuk tahapan verifikasi administrasi oleh KPK, kewajiban perbaikan data apabila dinyatakan belum lengkap, serta jenis harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara.

Dalam kesempatan tersebut, turut disosialisasikan kebijakan terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2025, seluruh ASN di lingkungan Bawaslu diwajibkan menyampaikan LHKAN melalui Coretax DJP. Disampaikan pula batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2026, serta konsekuensi administratif apabila tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan troubleshooting yang membahas berbagai kendala teknis pelaporan, seperti pengisian harta kredit KPR, pelepasan aset, serta pelaporan saham dan investasi. Narasumber memberikan penjelasan rinci agar peserta dapat melaksanakan pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN serta mendukung terwujudnya zona integritas di lingkungan Bawaslu. Evaluasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi penguat kesadaran seluruh jajaran penyelenggara pemilu akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud tanggung jawab kepada publik.

Penulis : Humas