Dorong KPU Tertib Data dan Transparan Bawaslu Kota Magelang Awasi Ketat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025
|
Magelang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2025, Senin 8 Desember. Rapat pleno ini turut diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Magelang melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), A.Q. Zakariya, SHI.
Rapat pleno yang digelar di kantor KPU Kota Magelang tersebut menjadi forum penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang disusun sepanjang tahun telah diperbarui, tersinkronisasi dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang memasuki tahapan Pemilihan Serentak tahun 2025. Hadir jajaran komisioner KPU Kota Magelang, perwakilan Disdukcapil dan para pemangku kepentingan terkait. Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV mengalami penambahan sebanyak 1.054 pemilih baru, sehingga total menjadi 100.115 pemilih, terdiri dari 48.341 laki-laki dan 51.774 perempuan.
Dalam sesi pengawasan, Bawaslu Kota Magelang melalui A.Q. Zakariya, SHI. memberikan masukan strategis kepada KPU. Ia menegaskan pentingnya penataan data pemilih agar lebih tertib, sistematis dan mudah diawasi.
“Kami mendorong agar setiap data perubahan tersaji dengan format yang jelas agar tidak ‘berkeliaran’ tanpa dasar yang kuat. Data pemilih harus dapat ditelusuri, baik secara angka maupun identitas, agar saling menguatkan dalam proses sinkronisasi,” ujar Zakariya.
Bawaslu menilai kelengkapan data menjadi kunci untuk meminimalkan potensi kesalahan pencatatan, pemilih ganda, hingga sengketa daftar pemilih pada tahapan selanjutnya.
Dalam pleno tersebut, Bawaslu juga menyoroti adanya pergeseran jumlah pemilih dari Triwulan III menuju Triwulan IV yang cukup signifikan. Zakariya meminta KPU memberikan penjelasan rinci terkait sumber perubahan angka tersebut.
“Kami memohon kepada KPU untuk menjabarkan secara detail perubahan data dari Triwulan III ke Triwulan IV baik yang bertambah maupun berkurang, termasuk faktor penyebabnya. Jangan hanya angka, tetapi sertakan dasar dan kategorinya seperti pemilih baru, meninggal, pindah domisili atau tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Bawaslu menegaskan bahwa setiap perubahan statistik harus dapat diverifikasi secara faktual dan tidak sebatas angka rekap.
Bawaslu Kota Magelang juga meminta KPU untuk menyampaikan data by name by address atas setiap pemilih yang masuk maupun keluar dalam proses pemutakhiran.
Permintaan tersebut mencakup nama dan alamat pemilih baru, berikut alasan masuk (pemula, pindah, menikah, atau kembali dari TNI/Polri).
Nama dan alamat pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal, pindah, ganda, atau perubahan status lainnya. Daftar warga pindah masuk/keluar Kota Magelang, lengkap dengan asal tujuan domisili.
Langkah ini menurut Bawaslu sangat penting untuk memastikan transparansi dan memudahkan pengawas melakukan pencermatan terhadap validitas data.
Selain pemilih dalam negeri, Bawaslu juga menyoroti keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Magelang yang sedang berada di luar negeri. Zakariya meminta agar data mereka turut ditampilkan secara jelas dalam rekapitulasi.
“Data WNI asal Kota Magelang yang berada di luar negeri juga perlu dipaparkan. Kami ingin memastikan status hak pilih mereka, apakah tetap tercantum atau sudah dimutakhirkan sesuai kondisi aktual,” tegasnya.
Ia menilai bahwa ketelitian pada kelompok data ini dapat mencegah potensi pemilih ganda atau masalah pencatatan di TPS pada tahun 2025.
Menanggapi masukan tersebut, jajaran KPU Kota Magelang menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh saran dan permintaan Bawaslu. KPU menyatakan akan segera menyusun rincian perubahan data dan membuka akses bagi Bawaslu untuk melakukan pencermatan lanjutan.
Pleno rekapitulasi ini kemudian ditutup dengan penyampaian hasil rekap PDPB Triwulan IV sebagai data pemilih terakhir di tahun berjalan, yang akan menjadi bahan dasar pemutakhiran awal tahun 2025.
Rapat pleno ini menunjukkan kuatnya komitmen penyelenggara pemilu di Kota Magelang dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan sinergi yang baik antara KPU dan Bawaslu diharapkan pemutakhiran data pemilih pada tahun 2025 dapat berlangsung lebih akurat, transparan, serta minim potensi sengketa.
Penulis : AQZ