Dorong Integritas Penyelenggara, Bawaslu Kota Magelang Hadiri Rapat Pelaporan LHKPN Bersama KPK
|
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang dipimpin Maludin Taufik mengikuti Rapat Percepatan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu se-Jawa Tengah beserta staf yang berkecimpung dalam pengelolaan dan pelaporan LHKPN.
Rapat yang dimulai pukul 09.44 WIB tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya Adi, Ahmad Fauzi, dan Fitria, yang memberikan pemaparan teknis serta pendampingan terkait percepatan pelaporan LHKPN tahun 2025.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa capaian pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu saat ini telah mencapai 58,74 persen, yakni 2.036 dari 3.466 wajib lapor yang telah menyampaikan laporan. Masih terdapat 1.430 wajib lapor yang belum melaporkan, sehingga diperlukan langkah percepatan dan penguatan koordinasi.
KPK menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai diimplementasikan penuh pada tahun 2025. Beberapa perubahan tersebut antara lain:
Perluasan wajib lapor, termasuk staf ahli.
Jangka waktu penyampaian LHKPN khusus yang diperpendek dari 3 bulan menjadi maksimal 2 bulan, terutama bagi pejabat yang baru diangkat atau akan pensiun.
Mekanisme verifikasi baru, di mana pengumuman tidak hanya bagi laporan yang lengkap, tetapi juga yang tidak lengkap.
Kewajiban melengkapi perbaikan data dalam 30 hari kalender, apabila tidak dipenuhi maka LHKPN akan diumumkan tidak lengkap.
Validasi NIK melalui kerja sama dengan Dukcapil, sehingga data pribadi dan keluarga harus sesuai persis dengan KTP atau Kartu Keluarga.
Dalam sesi materi teknis, narasumber menjelaskan tata cara aktivasi akun dan login, pengisian data pribadi dan keluarga, pengisian aset (tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, investasi, kas dan setara kas), hingga pengisian hutang, penerimaan, dan pengeluaran selama satu tahun pelaporan. Penekanan diberikan pada konsistensi penilaian harta (menggunakan NJOP atau harga pasar secara konsisten), serta ketelitian dalam menginput nominal agar tidak terjadi kesalahan penulisan nilai.
KPK juga mengingatkan adanya sanksi bagi wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN. Disampaikan bahwa pada tahun 2024 terdapat sembilan orang di lingkungan Bawaslu yang belum melaporkan LHKPN. KPK berharap agar terdapat penetapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun dalam rapat ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai jenis dan besaran sanksi.
Selain itu, dibahas pula berbagai kendala teknis yang sering dihadapi, seperti kegagalan validasi NIK akibat perbedaan penulisan nama, kendala aktivasi akun dan lupa password, pengisian data keluarga yang tidak sesuai dengan KK, serta tata cara penggunaan e-meterai pada surat kuasa. KPK membuka ruang konsultasi bagi operator dan wajib lapor untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan dan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara di lingkungan Bawaslu.
Dengan adanya pendampingan langsung dari KPK, diharapkan seluruh wajib lapor di lingkungan Bawaslu, khususnya di Kota Magelang, dapat segera menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN Tahun 2025 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Humas