Demokrasi Tidak Boleh Dibeli, Bawaslu Kota Magelang Gelorakan Edukasi Gerakan Tolak Politik Uang
|
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang menggelar kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi berkenaan dengan Hak Pilih dan Hak Konstitusional Masyarakat pada Jumat, 6 Maret 2026 di lingkungan Kantor Bawaslu Kota Magelang. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, Anggota Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakariya dan Sylvia Ayu Paramita, serta Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval P.S. bersama jajaran staf yang bertugas yaitu Mellisa, Desti, Burhan, dan Sukma.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kota Magelang dalam memperkuat kualitas demokrasi melalui edukasi kepada masyarakat. Konsolidasi demokrasi ini juga dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Ngabuburit Pengawasan, sebagai langkah untuk menguatkan tata kelola kelembagaan pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu Kota Magelang sekaligus mendekatkan lembaga pengawas pemilu dengan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Magelang juga membagikan takjil gratis kepada masyarakat Kota Magelang yang melintas di sekitar kantor Bawaslu. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan edukasi terkait hak pilih masyarakat serta pentingnya menjaga hak-hak konstitusional dari berbagai bentuk pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa politik uang (money politic) merupakan praktik memberikan uang, barang, maupun janji tertentu dengan tujuan memengaruhi pilihan pemilih dalam pemilu. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga merusak integritas demokrasi dan berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa kesempatan menggunakan hak pilih yang hanya datang setiap lima tahun sekali sangat berharga, sehingga tidak seharusnya ditukar dengan uang ataupun sembako yang nilainya tidak sebanding dengan dampak kepemimpinan yang akan menentukan arah pemerintahan ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Sylvia Ayu Paramita selaku Anggota Bawaslu Kota Magelang juga mendorong masyarakat untuk berani menolak serta melaporkan praktik politik uang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional mereka.
Dalam sesi diskusi, salah satu warga masyarakat menyampaikan pertanyaan terkait apakah penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana dan siapa saja pihak yang dapat dijerat hukum dalam praktik tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Qohir Zakariya selaku Anggota Bawaslu Kota Magelang menjelaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijerat sanksi pidana. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku praktik politik uang dapat dikenai ancaman pidana penjara berkisar antara 9 bulan hingga 3 tahun, serta denda, tergantung pada tahapan pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ke depan Bawaslu Kota Magelang akan terus memperkuat strategi pencegahan pelanggaran pemilu melalui edukasi publik, kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, serta penguatan pengawasan partisipatif agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara itu, Hadi, salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut, menilai kegiatan konsolidasi demokrasi ini merupakan langkah preventif yang sangat baik dalam mencegah pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang yang dapat merusak tatanan demokrasi dan mencederai hak pilih warga negara. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Penulis : Humas