Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Mewujudkan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Rapat Koordinasi Dengan OPD

Bawaslu Kota Magelang gelar rapat koordinasi dengan OPD di Kasuari Exotic Resort, Selasa (24/9/2024)

Bawaslu Kota Magelang gelar rapat koordinasi dengan OPD di Kasuari Exotic Resort, Selasa (24/9/2024)

MAGELANG - Dalam rangka untuk mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Magelang mengadakan Rapat Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Selasa (24/9/2024) di Kasuari Exotic Resort, Sawah Jurang, RT.1/RW.7, Trasan, Kec. Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan tema “Meningkatkan Profesionalisme dan Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024”. Acara di hadiri oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara Kota Magelang, dan dua pemateri dari eksternal.

Acara dimulai dengan penyampaian laporan pertanggung jawaban oleh Ibu Chintami Edwiennada,S.S. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Magelang yang dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Bapak Maludin Taufiq,S.IP. selaku Kepala BAwaslu Kota Magelang. Beliau menyampaikan bahwa Pada tanggal 25 September 2024 akan dimulai tahapan kegiatan Kampanye yang ditandai dengan pengambilan nomor urut untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Beliau juga menegaskan bahwa ASN harus netral karena memiliki tanggung jawab yang besar. Netralitas ASN ini diuji pada saat pemilihan. Kami menaruh perhatian yang besar selaku ASN agar tidak masuk ke dalam larangan yang tidak diperbolehkan berdasarkan undang-undang yang salah satunya larangan untuk berkampanye. Harapannya ASN memiliki hak untuk memilih namun jangan sampai memihak salah satu dan tetap harus bersikap netral. Acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi netralitas ASN oleh Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. dan penandatanganan deklarasi Netralitas ASN oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang dan Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Makhmud Yunus, A.P., M.H.

Sesi selanjutnya adalah penyampaian materi oleh Bapak Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP. selaku Mantan Anggota Bawaslu RI tahun 2012 dengan Materi “Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024” yang dipandu oleh Bapak Doni Rustanto, S.Psi. selaku BKPSDM Kota Magelang. Beliau menyampaikan regulasi netralitas ASN, kode perilaku, kode etik dan pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, Asas ASN, dan Nilai dasar ASN. Beliau menegaskan bahwa ASN harus Netral dan tidak berpihak, ASN harus melayani semua anggota masyarakat secara equal. Tidak boleh mengutamakan satu pihak dan mengabaikan pihak lain. Ketidaknetralan ASN bisa menimbulkan prasangka pemilu yang tidak adil dan kredibel. Sikap mendukung peserta pemilu akan menimbulkan perpecahan dikalangan ASN sendiri. Perlu memperhatikan prinsip-prinsip good governance terutama akuntabilitas, transparansi, dan equitas. Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pemenangan peserta pemilu dalam pilkada adalah bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan. Penggunaan kebijakan publik yang menguntungkan peserta pemilu tertentu dapat mengancam penyelenggaraan pemilu yang bebas, adil dan kredibel. Jumlah yang relatif besar dan menjadi preferensi masyarakat dalam menentukan pilihan terutama profesi tertentu seperti guru, karena dianggap lebih memahami persoalan persoalan politik. 

Penyampaian materi kedua oleh Bapak Muh Jisron, S.IP., M.M. selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg I BKN Sleman dengan materi “Netralitas ASN di Tengah Pesta Demokrasi dan Pemilihan Umum 2024”. Beliau menyaikan mengenai regulasi netralitas ASN, factor dan dampak ASN tidak netral, serta sanksi apabila ASN tidak bersikap netral. Beliau menegaskan ASN perlu netral karena menurut Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN di Indonesia Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyampaian closing statement dari Sylvia Ayu Paramita, S.IP. bahwa Rapat Koordinasi Dengan OPD Dalam Rangka Mewujudkan Netralitas ASN dengan tema “Meningkatkan Profesionalisme Dan Netralitas ASN Dalam Pemilihan Serentak 2024” diharapkan ASN untuk menjaga Netralitas dengan melaporkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Penulis: Magang MBKM Batch 4

Foto: Defri