Catatan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan Pilkada Kota Magelang 2020
|
Magelang Utara
Pelaksanaan Pilkada 2020 untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Kota Magelang tinggal menunggu hitungan bulan, berbagai persiapan penyelenggaraan even rakyat lima tahunan ini terus digiatkan oleh para penyelenggara pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang sebagai salah satu unsur penyelenggara pilkada pun terus memperkuat struktur dan tim penyelenggaraan teknis pilkada.
Bawaslu Kota Magelang diwakili oleh Ketua Endang Sri Rahayu Andayani, S.E. mendelegasikan jajaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk mulai melakukan sosialisasi turun ke Kelurahan untuk membentuk Panitia Pengawas Kelurahan/Desa diwilayah kerja masing-masing sebagaimana amanat UU 10/2016.
"Rekrutmen calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa nantinya akan menjadi garda terdepan pengawas Pilkada di masing-masing kelurahan/desa,” tutur Endang dalam rapat koordinasi dengan Panwascam se-Kota Magelang di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Magelang.
Perekrutan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa perlu segera dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi pemutakhiran Data Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang telah diterima KPU pemilih di masing-masing Kelurahan.
Kegiatan rekrutmen dilaksanakan dengan lini masa sebagai berikut:
Magelang Tengah
Kota Magelang merupakan salah satu kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2020. Jelang pemilihan tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di kota Magelang membuka perekrutan untuk Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilaksanakan sesuai dengan timeline yang terdapat dalam petunjuk teknis. Adapun tahapan-tahapan dalam perekrutan ini diantaranya pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan pemeriksaan berkas, wawancara, pengumuman hasil seleksi calon anggota Panwaslu Desa/ Kelurahan, masukan dan tanggapan masyarakat, serta pengumuman Panwaslu Desa/Kelurahan terpilih.
Pada tahapan pengumuman pendaftaran, Panwaslu Kecamatan Magelang Tengah bekerjasama dengan kelurahan-kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Magelang Tengah yaitu Panjang,Gelangan,Cacaban,Magelang,Kemirirejo, dan Rejowinangun Utara untuk menempelkan pengumuman tersebut. Tidak hanya itu panwaslu dan staf administrasi juga menyebarluaskan informasi pendaftaran melalui media sosial seperti instagram dan WhatsApp serta turun langsung ke jajaran RT/RW. Animo masyarakat terhadap pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan/desa kurang antusias dikarenakan masih kurangnya pemahaman tentang tugas tugas panwaslu kelurahan/desa.
Setelah pengumuman pendaftaran selesai tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan penerimaan berkas. Peserta dapat menyampaikan langsung surat lamaran dan berkas pendaftaran di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pada saat pendaftaran peserta calon anggota panwaslu kelurahan/desa diperbolehkan untuk memilih Kelurahan yang diinginkan walaupun itu berbeda dengan domisili tempat tinggal.
Tahapan pemeriksaan berkas dan wawancara dilaksanakan pada tanggal 16—22 Februari 2020. Akan tetapi, dalam tahapan ini justru berbeda dengan pemilu pada tahun sebelumnya. Jika pada pemilu tahun lalu pengumpulan berkas dan wawancara dilaksanakan pada hari yang berbeda, pada Pemilihan WaliKota dan Wakil Walikota tahun 2020 dilaksanakan pada hari yang sama. Jadi, bisa dikatakan bahwa sistem yang digunakan hampir sama dengan walk in interview atau dengan pernyataan lain peserta yang telah membawa berkas dan dinyatakan sudah lengkap secara administrasi serta memenuhi syarat akan langsung diwawancara oleh Panwaslu Kecamatan pada saat itu juga.
Perlu diketahui juga bahwa pada saat proses wawancara pemilihan tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Wawancara dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan. Pada saat wawancara juga wajib didukung dengan notulensi, dokumentasi, dan rekaman suara dan/atau video.
Sebelum tahapan pengumuman berkas administrasi dan wawacara, Panwaslu Kecamatan perlu memperhatikan jumlah kuota pendaftar sudah tercukupi atau belum di masing-masing Kelurahan. Apabila belum tercukupi, maka akan ada masa perpanjangan pendaftaran yang dimulai pada tanggal 27 Februari—4 Maret 2020. Namun, jika sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara. Tahapan tersebut dimulai pada tanggal 25—27 Februari 2020. Panwaslu Kecamatan menetapkan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan hasil seleksi dalam rapat pleno. Nama-nama yang akan menjadi Panwaslu Kelurahan/ Desa diumumkan pada tanggal 12 maret 2020 dengan cara menempel pengumuman di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau melalui website Bawaslu Kota. Pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 13-20 maret 2020
Dengan terpilihnya peserta sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa nanti diharapkan mampu untuk mejalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan penuh rasa tanggung jawab. Panwaslu Kelurahan/ Desa juga harus siap dengan segala tantangan yang akan terjadi di lapangan. Bisa jadi tantangan yang akan dihadapi lebih berat daripada pemilu pada tahun sebelumnya.
Magelang Selatan
Pemilihan umum sangat erat kaitannya dengan demokrasi. Begitu pula dengan pemilihan Kepala daerah seperti yang akan dilaksanakan di Kota Magelang pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Proses ini akan melibatkan banyak pihak salah satunya adalah Bawaslu Kota Magelang. Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota besok Bawaslu Kota Magelang bertugas untuk mengawal jalannya proses pemilihan serta memastikan setiap warga Magelang yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya dengan baik dalam pesta demokrasi ini.
Dalam menjalankan tugas ini Bawaslu Kota Magelang dibantu oleh jajaran di bawahnya yang salah satunya adalah Panwaslu Kelurahan/Desa yang bertugas untuk mengawal pemilihan ini di tingkat Kelurahan atau Desa di area Kota Magelang. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa ini berasal dari masyarakat yang mendaftar dan terpilih sebagai Panwaslu Keluarahan/Desa. Proses pemilihan Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di area Kota Magelang dan sudah dimulai sejak bulan Februari 2020 lalu, seperti yang dilakukan oleh Panwascam Magelang selatan.
Proses pemilihan Panwaslu Kelurahan/Desa di area Magelang Selatan dimulai dengan tahapan pengumuman perekrutan pada tanggal 10 – 16 Februari 2020. Pengumuman perekrutan ini dilakukan dengan cara menempelkan pengumuman di kantor Kecamatan Magelang Selatan dan kantor Kelurahan di area Magelang Selatan. Selain itu Panwascam Magelang selatan juga mengirimkan surat kepada seluruh Pejabat kelurahan di Magelang Selatan yang isinya permohonan untuk melakukan sosialisasi tentang perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa ini ke seluruh jajaran di bawahnya termasuk ketua RT dan RW.
Tahapan selanjutnya dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa yaitu proses penerimaan berkas yang akan dilanjutkan proses seleksi administrasi dan wawancara yang dilaksanakan mulai tanggal 16 – 22 Februari 2020. Dalam tahapan ini terdapat sedikit perbedaan dengan proses seleksi sebelumnya. Pada seleksi sebelumnya proses seleksi administrasi dan wawancara dilaksanakan serentak pada satu waktu oleh para peserta seleksi, sedangkan pada tahapan yang sekarang proses seleksi administrasi dan wawancara dilaksanakan masing – masing oleh calon peserta seleksi langsung setelah melakukan pengembalian berkas pendaftaran. Jadi setiap calon peserta yang sudah mengembalikan berkas dan dinyatakan lengkap dapat langsung melanjutkan proses seleksi administrasi dan wawancara pada waktu yang sama.
Pada awal proses penerimaan berkas dan seleksi administrasi serta wawancara jumlah pendaftar belum sesuai dengan harapan, karena hanya ada satu sampai dua orang pendaftar tiap harinya. Ini merupakan tantangan bagi Panwascam Magelang Selatan untuk bisa mendapatkan pendaftar yang dapat memenuhi kuota pendaftaran yang sudah ditetapkan. Sampai dengan tanggal 21 Februari 2020 jumlah pendaftar hanya ada delapan orang dan belum merata pada setiap kelurahannya. Namun pada hari terakhir pendaftaran jumlah kuota minimal dapat tercukupi dan tercapai jumlah total 15 pendaftar untuk Kecamatan Magelang Selatan. Hal ini tentunya cukup menggembirakan karena untuk proses pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Magelang selatan tidak sampai melakukan perpanjangan waktu karena jumlah kuota sudah tercukupi.
Dengan terlaksananya proses Pendaftaran yang langsung dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan wawancara, maka tahapan selanjutnya yang dilaksanakan yaitu mengumumkan peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan sudah mengikuti seleksi wawancara. Pengumuman ini sama dengan pengumuman sebelumnya yaitu dengan mendistribusikan pengumuman ke Kantor Kecamatan Magelang Selatan dan kantor Kelurahan di area magelang selatan. Tidak lupa juga dengan melakukan sosialisasi hasil tersebut di social media Panwascam Magelang Selatan. Hasil pengumuman tersebut akan di cermati oleh masyarakat dan tentunya masyarakat boleh melakukan tanggapan mengenai peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan wawancara tersebut. Tanggapan masyarakat tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 10 Maret 2020. Jika ada masyarakat yang akan melakukan tanggapan dapat mengambil formulir tanggapan masyarakat di Kantor sekretariat Panwascam di kecamatan magelang selatan.
Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat mengenai peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut maka akan dilakukan pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih pada tanggal 12 Maret 2020 mendatang. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih akan dilaksanakan segera setelah pengumuman yaitu pada tanggal 13 Maret 2020.
Dengan terpilihmya Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan bertugas melakukan pengawasan dan mengawal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di tingkat Kelurahan, kita berharap jalannya proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada bulan September mendatang dapat berjalan dengan baik dan proses demokrasi di Kota Magelang dapat berjalan lancer tanpa kendala yang berarti.
- Tanggal 10-16 Feb 2020 Pengumuman
- Tanggal 16-22 Feb 2020 Pendaftaran dan Penerimaan berkas.
- Tanggal 16-22 Feb 2020 penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi
- Tanggal 16-22 Feb 2020 pemeriksaan keabsahan dan legalitas
- Tanggal 16-20 Feb 2020 pelaksanaan tes wawancara
- Tanggal 16-20 Feb 2020 pengumuman hasil administrasi dan tes wawancara
- Tanggal 12 Maret 2020 Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih
Magelang Tengah
Kota Magelang merupakan salah satu kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2020. Jelang pemilihan tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di kota Magelang membuka perekrutan untuk Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilaksanakan sesuai dengan timeline yang terdapat dalam petunjuk teknis. Adapun tahapan-tahapan dalam perekrutan ini diantaranya pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan pemeriksaan berkas, wawancara, pengumuman hasil seleksi calon anggota Panwaslu Desa/ Kelurahan, masukan dan tanggapan masyarakat, serta pengumuman Panwaslu Desa/Kelurahan terpilih.
Pada tahapan pengumuman pendaftaran, Panwaslu Kecamatan Magelang Tengah bekerjasama dengan kelurahan-kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Magelang Tengah yaitu Panjang,Gelangan,Cacaban,Magelang,Kemirirejo, dan Rejowinangun Utara untuk menempelkan pengumuman tersebut. Tidak hanya itu panwaslu dan staf administrasi juga menyebarluaskan informasi pendaftaran melalui media sosial seperti instagram dan WhatsApp serta turun langsung ke jajaran RT/RW. Animo masyarakat terhadap pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan/desa kurang antusias dikarenakan masih kurangnya pemahaman tentang tugas tugas panwaslu kelurahan/desa.
Setelah pengumuman pendaftaran selesai tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan penerimaan berkas. Peserta dapat menyampaikan langsung surat lamaran dan berkas pendaftaran di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pada saat pendaftaran peserta calon anggota panwaslu kelurahan/desa diperbolehkan untuk memilih Kelurahan yang diinginkan walaupun itu berbeda dengan domisili tempat tinggal.
Tahapan pemeriksaan berkas dan wawancara dilaksanakan pada tanggal 16—22 Februari 2020. Akan tetapi, dalam tahapan ini justru berbeda dengan pemilu pada tahun sebelumnya. Jika pada pemilu tahun lalu pengumpulan berkas dan wawancara dilaksanakan pada hari yang berbeda, pada Pemilihan WaliKota dan Wakil Walikota tahun 2020 dilaksanakan pada hari yang sama. Jadi, bisa dikatakan bahwa sistem yang digunakan hampir sama dengan walk in interview atau dengan pernyataan lain peserta yang telah membawa berkas dan dinyatakan sudah lengkap secara administrasi serta memenuhi syarat akan langsung diwawancara oleh Panwaslu Kecamatan pada saat itu juga.
Perlu diketahui juga bahwa pada saat proses wawancara pemilihan tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Wawancara dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan. Pada saat wawancara juga wajib didukung dengan notulensi, dokumentasi, dan rekaman suara dan/atau video.
Sebelum tahapan pengumuman berkas administrasi dan wawacara, Panwaslu Kecamatan perlu memperhatikan jumlah kuota pendaftar sudah tercukupi atau belum di masing-masing Kelurahan. Apabila belum tercukupi, maka akan ada masa perpanjangan pendaftaran yang dimulai pada tanggal 27 Februari—4 Maret 2020. Namun, jika sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara. Tahapan tersebut dimulai pada tanggal 25—27 Februari 2020. Panwaslu Kecamatan menetapkan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan hasil seleksi dalam rapat pleno. Nama-nama yang akan menjadi Panwaslu Kelurahan/ Desa diumumkan pada tanggal 12 maret 2020 dengan cara menempel pengumuman di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau melalui website Bawaslu Kota. Pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 13-20 maret 2020
Dengan terpilihnya peserta sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa nanti diharapkan mampu untuk mejalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan penuh rasa tanggung jawab. Panwaslu Kelurahan/ Desa juga harus siap dengan segala tantangan yang akan terjadi di lapangan. Bisa jadi tantangan yang akan dihadapi lebih berat daripada pemilu pada tahun sebelumnya.
Magelang Selatan
Pemilihan umum sangat erat kaitannya dengan demokrasi. Begitu pula dengan pemilihan Kepala daerah seperti yang akan dilaksanakan di Kota Magelang pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Proses ini akan melibatkan banyak pihak salah satunya adalah Bawaslu Kota Magelang. Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota besok Bawaslu Kota Magelang bertugas untuk mengawal jalannya proses pemilihan serta memastikan setiap warga Magelang yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya dengan baik dalam pesta demokrasi ini.
Dalam menjalankan tugas ini Bawaslu Kota Magelang dibantu oleh jajaran di bawahnya yang salah satunya adalah Panwaslu Kelurahan/Desa yang bertugas untuk mengawal pemilihan ini di tingkat Kelurahan atau Desa di area Kota Magelang. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa ini berasal dari masyarakat yang mendaftar dan terpilih sebagai Panwaslu Keluarahan/Desa. Proses pemilihan Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di area Kota Magelang dan sudah dimulai sejak bulan Februari 2020 lalu, seperti yang dilakukan oleh Panwascam Magelang selatan.
Proses pemilihan Panwaslu Kelurahan/Desa di area Magelang Selatan dimulai dengan tahapan pengumuman perekrutan pada tanggal 10 – 16 Februari 2020. Pengumuman perekrutan ini dilakukan dengan cara menempelkan pengumuman di kantor Kecamatan Magelang Selatan dan kantor Kelurahan di area Magelang Selatan. Selain itu Panwascam Magelang selatan juga mengirimkan surat kepada seluruh Pejabat kelurahan di Magelang Selatan yang isinya permohonan untuk melakukan sosialisasi tentang perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa ini ke seluruh jajaran di bawahnya termasuk ketua RT dan RW.
Tahapan selanjutnya dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa yaitu proses penerimaan berkas yang akan dilanjutkan proses seleksi administrasi dan wawancara yang dilaksanakan mulai tanggal 16 – 22 Februari 2020. Dalam tahapan ini terdapat sedikit perbedaan dengan proses seleksi sebelumnya. Pada seleksi sebelumnya proses seleksi administrasi dan wawancara dilaksanakan serentak pada satu waktu oleh para peserta seleksi, sedangkan pada tahapan yang sekarang proses seleksi administrasi dan wawancara dilaksanakan masing – masing oleh calon peserta seleksi langsung setelah melakukan pengembalian berkas pendaftaran. Jadi setiap calon peserta yang sudah mengembalikan berkas dan dinyatakan lengkap dapat langsung melanjutkan proses seleksi administrasi dan wawancara pada waktu yang sama.
Pada awal proses penerimaan berkas dan seleksi administrasi serta wawancara jumlah pendaftar belum sesuai dengan harapan, karena hanya ada satu sampai dua orang pendaftar tiap harinya. Ini merupakan tantangan bagi Panwascam Magelang Selatan untuk bisa mendapatkan pendaftar yang dapat memenuhi kuota pendaftaran yang sudah ditetapkan. Sampai dengan tanggal 21 Februari 2020 jumlah pendaftar hanya ada delapan orang dan belum merata pada setiap kelurahannya. Namun pada hari terakhir pendaftaran jumlah kuota minimal dapat tercukupi dan tercapai jumlah total 15 pendaftar untuk Kecamatan Magelang Selatan. Hal ini tentunya cukup menggembirakan karena untuk proses pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Magelang selatan tidak sampai melakukan perpanjangan waktu karena jumlah kuota sudah tercukupi.
Dengan terlaksananya proses Pendaftaran yang langsung dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan wawancara, maka tahapan selanjutnya yang dilaksanakan yaitu mengumumkan peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan sudah mengikuti seleksi wawancara. Pengumuman ini sama dengan pengumuman sebelumnya yaitu dengan mendistribusikan pengumuman ke Kantor Kecamatan Magelang Selatan dan kantor Kelurahan di area magelang selatan. Tidak lupa juga dengan melakukan sosialisasi hasil tersebut di social media Panwascam Magelang Selatan. Hasil pengumuman tersebut akan di cermati oleh masyarakat dan tentunya masyarakat boleh melakukan tanggapan mengenai peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan wawancara tersebut. Tanggapan masyarakat tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 10 Maret 2020. Jika ada masyarakat yang akan melakukan tanggapan dapat mengambil formulir tanggapan masyarakat di Kantor sekretariat Panwascam di kecamatan magelang selatan.
Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat mengenai peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut maka akan dilakukan pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih pada tanggal 12 Maret 2020 mendatang. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih akan dilaksanakan segera setelah pengumuman yaitu pada tanggal 13 Maret 2020.
Dengan terpilihmya Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan bertugas melakukan pengawasan dan mengawal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di tingkat Kelurahan, kita berharap jalannya proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada bulan September mendatang dapat berjalan dengan baik dan proses demokrasi di Kota Magelang dapat berjalan lancer tanpa kendala yang berarti.Tag
Berita