Bersama Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota magelang lakukan koordinasi Penertiban alat Peraga Sosialisasi
|
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Sylvia Ayu Paramita, tegaskan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan bersama stakeholder terkait dilakukan dengan tujuan menciptakan situasi yang kondusif antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat.
Hal itu ia sampaikan pada saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Penertiban APS yang terindikasi kampanye bersama Panwaslu se-Kecamatan Magelang dan Satpol PP Kota Magelang, Senin (21/11).
Sylvia menegaskan, langkah penertiban APS yang terindikasi kampanye ini juga telah Bawaslu lakukan pada beberapa hari lalu, salah satunya melakukan rapat koordinasi bersama partai politik di Kota Magelang. Dalam kesempatan tersebut, Sylvia memberikan arahan kepada seluruh parpol yang ada di Kota Magelang terkait alat peraga sosialisasi yang menyalahi aturan.
Sylvia menambahkan, APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan yaitu memuat unsur kampanye seperti ada kata ajakan, dukungan, dan dipasang di tempat-tempat yang menyalahi aturan.
Di akhir arahannya, Sylvia berharap pelaksanaan pemilu 2024 dapat berjalan tertib dan kerja kolaboratif bersama stakeholders dalam melaksanakan penertiban APS yang menyerupai APK dapat berjalan dengan lancar.
Mbkm