Berperan sebagai Garda Terdepan, Bawaslu Kawal Demokrasi Melalui Pengawasan Partisipati
|
MAGELANG – Bawaslu Kota Magelang adakan sosialisasi pengawasan partisipatif di Aula 1 SMA Negeri 2 Magelang, Selasa (2/10/2023) sebagai perwujudan Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema “Suara Demokrasi”. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran demokrasi pada kehidupan riil ke depannya.
Sylvia Ayu Paramita, S.I.P, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Sylvia menyampaikan terkait bagaimana mengawal demokrasi melalui pengawasan partisipatif. Penyampaian materi diawali dengan menjelaskan terkait Pemilu itu sendiri hingga penyelenggaranya, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta pentingnya menggunakan hak pilih jika sudah memenuhi syarat minimal berumur 17 tahun. “Jika ada yang melarang menggunakan hak pilih, maka itu bisa masuk ke dalam pelanggaran pidana Pemilu” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Sylvia menyampaikan terkait asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luberjurdil) yang mana dapat diimplementasikan dalam pemilihan OSIS yang diselenggarakan di lingkungan sekolah. “Itu merupakan laboratorium mini dalam demokrasi yang ada di sekolah terkait pemilihan ketua OSIS di SMA yang mana itu juga akan berlanjut hingga jenjang kuliah” tambahnya.
Sylvia juga menambahkan “Tidak mungkin adik-adik memilih kalau tidak ada ketertarikan, tapi tetaplah tanggung jawab dengan apa yang sudah dipilih karena itu akan menentukan masa depan kita”
Oleh karena itu, terdapat berbagai cara untuk menggunakan hak pilih :
Sylvia Ayu Paramita, S.I.P, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Sylvia menyampaikan terkait bagaimana mengawal demokrasi melalui pengawasan partisipatif. Penyampaian materi diawali dengan menjelaskan terkait Pemilu itu sendiri hingga penyelenggaranya, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta pentingnya menggunakan hak pilih jika sudah memenuhi syarat minimal berumur 17 tahun. “Jika ada yang melarang menggunakan hak pilih, maka itu bisa masuk ke dalam pelanggaran pidana Pemilu” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Sylvia menyampaikan terkait asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luberjurdil) yang mana dapat diimplementasikan dalam pemilihan OSIS yang diselenggarakan di lingkungan sekolah. “Itu merupakan laboratorium mini dalam demokrasi yang ada di sekolah terkait pemilihan ketua OSIS di SMA yang mana itu juga akan berlanjut hingga jenjang kuliah” tambahnya.
Sylvia juga menambahkan “Tidak mungkin adik-adik memilih kalau tidak ada ketertarikan, tapi tetaplah tanggung jawab dengan apa yang sudah dipilih karena itu akan menentukan masa depan kita”
Oleh karena itu, terdapat berbagai cara untuk menggunakan hak pilih :
- Hadir dalam penggunaan hak pilih
- Ikut serta aktif dalam setiap proses. Salah satunya dalam mengikuti pengawasan partisipatif dengan mengamati apakah ada money politic, hoax, dan black campaign.
- Menyadari bahwa Pemilu untuk kepentingan jangka panjang
- Partisipasi bukan hanya sekadar nyoblos, tapi kawal juga perolehan suara
- Awasi masa sosialisasi peserta pemilu. Perhatikan jika ada muatan kampanye
- Berani melapor jika ada pelanggaran pemilu
- Menularkan semangat ke semua orang dalam mengawasi.
Tag
Berita