Berpacu dengan Waktu, Bawaslu Kota Magelang Matangkan Taktik List to People dan People to List Hadapi Uji Petik 2026
|
Kota Magelang – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menyongsong Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Pembahasan Uji Petik pada Senin, 12 Oktober 2026. Rapat internal yang melibatkan seluruh jajaran staf kesekretariatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), A.Q. Zakariya, S.H.I., C.Med.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Magelang ini berfokus pada penyamaan persepsi terkait pelaksanaan uji petik lapangan menggunakan dua metode utama: People to List (P2L) dan List to People (L2P).
Dalam arahannya, A.Q. Zakariya menjelaskan perbedaan fundamental dari kedua metode tersebut. Metode List to People (L2P) dilakukan dengan cara Bawaslu terlebih dahulu mengantongi daftar nama pemilih dari data PDPB, kemudian tim enumerator turun ke lapangan untuk mencari orang tersebut guna memastikan keberadaan dan kesesuaian alamatnya.
Sebaliknya, metode People to List (P2L) mengharuskan enumerator berangkat langsung dari warga yang ditemui di lapangan secara acak (random), mendatanya, lalu mencocokkan apakah warga tersebut sudah tercatat secara resmi dalam daftar pemilih.
Tujuan utama dari metode silang ini adalah untuk mengetahui kondisi faktual data pemilih, menemukan potensi masalah (seperti data ganda, pemilih meninggal yang masih tercatat, atau pemilih pindahan yang belum diperbarui statusnya), serta mengumpulkan bukti nyata sebagai bahan rekomendasi Bawaslu.
Dalam rapat, dibahas pula strategi penentuan lokus sampel. Disepakati bahwa Bawaslu akan memetakan wilayah kelurahan yang dianggap rawan terkait pergerakan data pemilih. Penentuan satu kelurahan sebagai lokus uji petik akan diputuskan melalui rapat pleno pimpinan. Setelah kelurahan terpilih, Bawaslu akan menentukan dua Rukun Tetangga (RT) sebagai wilayah sampel spesifik.
Kendati demikian, muncul diskusi kritis terkait ketersediaan data pemilih. Metode L2P (List to People) mensyaratkan Bawaslu memiliki salinan data by name by address dari KPU. Namun di lapangan, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diberikan kerap kali tidak mencantumkan NIK lengkap, sehingga Bawaslu harus memanfaatkan data sekunder seperti data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dihimpun secara mandiri.
Rapat juga menyepakati prosedur teknis enumerator. Tim pengawas yang turun diwajibkan menggunakan kartu identitas resmi, membawa formulir fisik (Form A/L2P), dan menggunakan tinta bolpoin hitam untuk pengisian data. Selain itu, pengisian formulir harus dilingkari, bukan disilang atau dicentang.
Diharapkan enumerator bekerja dengan jujur mencari fakta, bukan menyimpulkan atau mengarahkan jawaban responden. Jika data di lapangan tidak cocok dengan dokumen, catat saja ketidakcocokannya. Jangan pernah menghakimi atau mengancam warga bahwa datanya akan dicoret,
Menjelang akhir rapat, data berupa Uji Petik metode survei P2L dan L2P mengingat data ini akan segera digunakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Bawaslu RI sebagai bahan dasar penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dapat segera diberikan dan diproses oleh Bawaslu RI. Rapat ditutup dengan komitmen untuk segera membentuk tim kecil dan melaksanakan turun lapangan secara masif di wilayah Kota Magelang.
Penulis : Humas