Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi Dengan KPU Kota Magelang Untuk Diskusi

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi Dengan KPU Kota Magelang Untuk Diskusi

Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang menerima kunjungan dari KPU Kota Magelang dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertajuk “Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026” yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakaria, S.H.I. dan Sylvia Ayu Paramita, S.IP., didampingi Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval P.S., S.IP. serta staf Bawaslu yang bertugas, Reny. Sementara dari KPU Kota Magelang hadir Misbachul Munir dan Arjun Y. sebagai peserta diskusi dan pemapar materi.

Konsolidasi demokrasi ini membahas secara mendalam implikasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memberikan penegasan terhadap kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Putusan tersebut dinilai membawa perubahan signifikan karena ketentuan keterwakilan perempuan yang sebelumnya lebih bersifat administratif kini memiliki konsekuensi hukum yang tegas, yakni berupa diskualifikasi partai politik pada daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota yang dipersyaratkan.

Dalam diskusi, peserta menyoroti berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam implementasi putusan tersebut. Salah satu perhatian utama adalah kemungkinan partai politik hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah calon perempuan secara administratif tanpa diimbangi proses kaderisasi yang memadai. Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan praktik rekrutmen instan menjelang pendaftaran calon serta mendorong munculnya fenomena “caleg pelengkap” atau “caleg joki” yang hanya digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Selain itu, peserta juga membahas potensi risiko manipulasi data dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), termasuk kemungkinan penginputan data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual guna memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Tidak hanya itu, keterbatasan kader perempuan yang telah dipersiapkan oleh partai politik juga dinilai berpotensi memunculkan praktik oligarki dan nepotisme politik melalui pencalonan kerabat atau anggota keluarga elite partai.

Dari perspektif pengawasan pemilu, peserta sepakat bahwa pengawasan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif. Pengawasan harus dilakukan secara substantif untuk memastikan bahwa kebijakan afirmasi perempuan benar-benar menghasilkan keterwakilan yang berkualitas dan memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi politik secara efektif.

Kegiatan ini juga mengidentifikasi potensi peningkatan sengketa pemilu akibat penerapan putusan MK tersebut, khususnya yang berkaitan dengan proses verifikasi pencalonan, diskualifikasi partai politik, maupun keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, peserta menekankan pentingnya kepastian hukum melalui harmonisasi antara putusan MK, peraturan KPU, dan sistem pencalonan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Sebagai tindak lanjut, peserta mendorong KPU untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada partai politik terkait konsekuensi hukum putusan MK dan tata cara pemenuhan kuota keterwakilan perempuan. Selain itu, diperlukan penyempurnaan regulasi teknis pencalonan, penguatan sistem verifikasi dan validasi data dalam Silon, serta peningkatan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya sejak awal tahapan pemilu.

Bawaslu Kota Magelang juga menilai perlu adanya peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa yang dapat meningkat pada tahapan pencalonan. Di sisi lain, partai politik didorong untuk memperkuat kaderisasi perempuan secara berkelanjutan sehingga pemenuhan kuota tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan mampu menghadirkan representasi perempuan yang berkualitas dalam lembaga legislatif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang dan KPU Kota Magelang berkomitmen memperkuat koordinasi, pengawasan, serta pemetaan potensi kerawanan sengketa sejak dini guna memastikan implementasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan afirmasi keterwakilan perempuan dalam demokrasi Indonesia.

Penulis : Humas