Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Teguhkan Semangat Riset Pengawasan pada Literasi Pojok Pengawasan Vol. 20

Bawaslu Kota Magelang menghadiri acara Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume 20 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi zoom

Bawaslu Kota Magelang menghadiri acara Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume 20 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi zoom

Kota Magelang - 15 September 2026, Bawaslu Kota Magelang mengikuti Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume 20 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan tema “Hasil Pengawasan dalam Riset-riset Akademik Antara Daya Tarik, Urgensi dan Proyeksinya ke Depan.” Forum ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin dan menghadirkan narasumber Rofiudin, Lukman Fahmi, serta Zaenal Abidin, dengan pemantik diskusi Nur Kholiq.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Magelang, dipimpin Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat AQ. Zakariya, SHI., C.Med., bersama para pimpinan serta staf yang membidangi pencegahan, kehumasan, dokumentasi hukum, dan pengawasan partisipatif beserta lainnya. 

Dalam diskusi, peserta diajak mengubah cara pandang bahwa laporan hasil pengawasan tidak boleh berhenti sebagai arsip administratif, melainkan harus menjadi sumber riset, jurnal ilmiah, dan rekomendasi kebijakan bagi penguatan demokrasi.

“Setiap hasil pengawasan menyimpan pengetahuan. Ketika pengalaman lapangan ditulis dan diteliti, pengawasan tidak hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga memperbaiki kebijakan di masa depan.”

Menanggapi tema tersebut, AQ. Zakariya menyampaikan bahwa Kota Magelang memang tidak diwarnai perkara pidana pemilu yang besar. Namun menurutnya, kondisi itu justru menghadirkan ruang penelitian yang lebih mendalam mengenai efektivitas pencegahan.

“Selama ini mahasiswa banyak melakukan penelitian normatif tentang kewenangan Bawaslu. Padahal pengalaman empiris jauh lebih kaya. Misalnya, dugaan penggunaan fasilitas pemerintah berupa motor pelat merah yang dibahas bersama Sentra Gakkumdu akhirnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Yang menarik bukan hanya hasilnya, tetapi proses pembuktian, koordinasi, dan pertimbangan hukumnya.”

Ia juga berharap perguruan tinggi menjadikan Bawaslu sebagai laboratorium demokrasi, sekaligus mengembalikan hasil penelitian kepada Bawaslu agar menjadi koleksi pengetahuan daerah.

Belajar pengalaman tersebut seluruh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmen untuk : membangun budaya dokumentasi hasil pengawasan, memperkuat Pojok Pengawasan sebagai ruang literasi publik, mendorong kolaborasi riset dengan perguruan tinggi, menyusun praktik baik pengawasan sebagai referensi akademik.

Forum ini memberi pesan penting bahwa keberhasilan Bawaslu bukan diukur dari banyaknya perkara yang dipidana, tetapi dari semakin kuatnya pencegahan dan meningkatnya kualitas demokrasi. Karena itu, setiap temuan, koordinasi, dan pengalaman lapangan layak didokumentasikan sebagai warisan pengetahuan bagi generasi pengawas berikutnya.

Penulis : Humas