Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Sosialisasikan Peraturan Bawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kota Magelang ­– Senin 13 Februari 2023, Bawaslu Kota Magelang melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Tentang Peyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang bertempat di Kopi Kawulo Magelang. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu se-Kota Magelang, KPU Kota Magelang, dan masing-masing Ketua Panwaslu dari Tiga kecamatan yang ada di Kota Magelang. Maludin Taufiq selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang. dalam paparannya yang dihadiri oleh 18 perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Magelang. Taufiq mengatakan "bahwa pemilu sudah memasuki masa krusial yakni pemuktahiran data pemilih yang memiliki tahapan panjang. Beliau juga meghimbau untuk mencross check ulang data pemilih". "Terkait Perbawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Lingkup Permohonan Sengketa adalah Permohonan Sengketa Antar Peserta Pemilu, dan Permohonan Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara. Sedangkan obyek sengketa nya adalah, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU kab/kota, serta Berita Acara (BK) yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU kab/kota. Mekanismenya melalui mediasi dan ajudikasi dan waktu penyelesaian adalah 12 hari kerja". Taufiq melanjutkan "Fokus kebijakan dari rapat koordinasi tersebut adalah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada perserta dan penyelenggara pemilu dalam menyelesaikan penyelesaian proses sengketa pemilu, mewujudkan penyelesaian proses sengketa dalam Bawaslu secara profesional, dan peningkatan kapasitas majelis sengketa". Dalam rapat tersebut dihadiri pula Anggota Bawalu Kota Magelang Satrio Edi Darmawan S.E yang menyampaikan harapannya agar dengan adanya Perbawaslu tersebut dapat menciptakan Pemilu yang aman, demokratis, dan tidak meninggalkan ekses apapun dikemudian hari. -gita-
Tag
Berita