Bawaslu Kota Magelang Sampaikan Pandangan Dalam Diskusi Selasa Menyapa "Hukum Pencalonan Mantan Terpidana Pasca PHPU Pileg 2024"
|
Kota Magelang — Dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan dan pendalaman pemahaman hukum kepemiluan pasca Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang mengikuti kegiatan Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa, 10 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan Selasa Menyapa kali ini mengangkat tema “Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024”, yang dinilai relevan dengan dinamika pengawasan pencalonan anggota legislatif, khususnya terkait implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
Acara dibuka secara resmi oleh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tema pencalonan mantan terpidana selalu menjadi isu berulang dari pemilu ke pemilu, terutama karena adanya perbedaan tafsir norma, dinamika regulasi, serta perkembangan putusan lembaga peradilan.
Muhammad Amin menegaskan bahwa meskipun norma pencalonan telah diatur dalam undang-undang dan peraturan teknis, dalam praktiknya masih ditemukan persoalan-persoalan empiris yang berujung pada sengketa, bahkan pemungutan suara ulang (PSU). Oleh karena itu, forum Selasa Menyapa menjadi ruang strategis untuk merefleksikan pengalaman pengawasan, sekaligus merumuskan langkah antisipatif ke depan.
Kegiatan ini menghadirkan Kurniawan, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, sebagai narasumber utama, didampingi Diana Ariyanti, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Seluruh jajaran pimpinan, koordinator divisi, pejabat struktural, serta staf Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah turut mengikuti kegiatan tersebut.
Bawaslu Kota Magelang hadir melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Abdul Qohir Zakariya, bersama seluruh staf sekretariat Bawaslu Kota Magelang.
Dalam pemaparan materinya, Kurniawan menjelaskan secara komprehensif latar belakang dan substansi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan mantan terpidana, khususnya yang muncul dalam sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 di beberapa daerah. Ia menguraikan bahwa persoalan pencalonan mantan terpidana tidak hanya berkaitan dengan hak politik, tetapi juga menyangkut kejujuran calon, kelengkapan norma, sistem administrasi peradilan, serta efektivitas pengawasan pemilu.
Kurniawan menyoroti sejumlah persoalan utama, antara lain:
Kejujuran calon dalam menyampaikan status hukum kepada publik;
Kekurangan dan ketidaklengkapan norma yang memicu perbedaan tafsir;
Norma yang menimbulkan tafsir beragam, khususnya terkait frasa ancaman pidana lima tahun atau lebih;
Sistem informasi peradilan yang belum terintegrasi, sehingga menyulitkan deteksi status mantan terpidana lintas wilayah hukum;
Perlu penguatan strategi pencegahan dan pengawasan, agar tidak semata bergantung pada dokumen administratif yang disampaikan calon.
Ia menekankan bahwa dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi, pengawas pemilu tidak cukup hanya membaca amar putusan, tetapi juga harus mencermati secara utuh pertimbangan hukum (ratio decidendi), agar tidak keliru dalam menindaklanjuti implikasi putusan tersebut di lapangan.
Sementara itu, Diana Ariyanti dalam pengantarnya menegaskan bahwa kegiatan Selasa Menyapa merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi hukum dan konsolidasi kelembagaan Bawaslu se-Jawa Tengah. Ia juga menyampaikan pengalaman pengawasan di Jawa Tengah pada Pemilu 2024, di mana pendekatan pengawasan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga memanfaatkan jejaring pengawas hingga tingkat bawah untuk menelusuri kejujuran dan status calon.
Dalam sesi diskusi, Abdul Qohir Zakariya dari Bawaslu Kota Magelang menyampaikan pandangannya terkait prinsip hak politik warga negara. Ia menegaskan bahwa hak politik merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kita memahami bahwa hak politik adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Pembatasan hanya dapat dilakukan secara proporsional melalui undang-undang dan putusan pengadilan,” ujar Abdul Qohir Zakariya.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa mantan terpidana tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, khususnya terkait keterbukaan informasi kepada publik.
“Intinya, hak politik tidak boleh dicabut seumur hidup, kecuali oleh putusan pengadilan. Namun negara memberikan syarat demi menjamin pemilih memperoleh informasi yang jujur. Biasanya titik tekan adalah kewajiban keterbukaan, seperti status sebagai mantan terpidana diumumkan secara terbuka dan jujur, bukan pelaku kejahatan berulang, serta telah selesai menjalani pidana,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Abdul Qohir Zakariya juga mengajukan pertanyaan kritis kepada narasumber untuk memperdalam pemahaman pengawas pemilu di daerah.
“Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Magelang ingin meminta pandangan narasumber. Dalam perspektif Mahkamah Konstitusi, sejauh mana ukuran ‘terbuka dan jujur’ itu dinilai?” ungkapnya.
Pertanyaan tersebut mendapat perhatian dalam diskusi sebagai isu penting yang perlu dirumuskan secara lebih jelas dalam regulasi maupun praktik pengawasan, agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Melalui kegiatan Selasa Menyapa ini, Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat pemahaman hukum kepemiluan, serta menyusun strategi pencegahan dan pengawasan yang lebih progresif dan adaptif.
Penulis : Humas