Bawaslu Kota Magelang Perkuat Konsolidasi Demokrasi Tegaskan Perang Terhadap Money Politic di Rejowinangun Selatan
|
Kota Magelang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi terkait Larangan Money Politic dalam Pemilu bertempat di Kantor Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakariya, beserta staf Bawaslu Kota Magelang Desti Permitasari. Rombongan Bawaslu Kota Magelang disambut langsung oleh Lurah Rejowinangun Selatan, Satria Agung Gajah pada 19 Februari 2024 di Kantor Kelurahan Rejowinangun Selatan.
Dalam sambutannya, Lurah Rejowinangun Selatan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Kota Magelang dalam rangka menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan konsolidasi demokrasi, khususnya mengenai larangan praktik money politic dalam Pemilu.
Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk melakukan konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan dengan fokus pada isu larangan money politic hingga ke tingkat RT dan RW. Komitmen tersebut disambut baik oleh Lurah Rejowinangun Selatan, yang memberikan ruang dan dukungan kepada Bawaslu Kota Magelang untuk melakukan konsolidasi pada berbagai forum kegiatan masyarakat di wilayah Rejowinangun Selatan.
Dalam kegiatan tersebut juga berlangsung diskusi interaktif terkait pemahaman bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu yang pernah terjadi pada Pemilu Tahun 2024, termasuk praktik money politic yang masih berpotensi terjadi di tengah masyarakat. Bawaslu Kota Magelang menjelaskan bahwa dalam setiap laporan maupun temuan pelanggaran Pemilu, terdapat syarat materil dan non materil yang harus terpenuhi agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, disampaikan pula fungsi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam memproses pelanggaran Pemilu, serta peran penting Polres dan Kejaksaan dalam penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur kelurahan mengenai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.
Bawaslu Kota Magelang juga mengajak pihak kelurahan untuk bersama-sama melihat dan memetakan potensi terjadinya money politic di wilayah Rejowinangun Selatan sebagai langkah pencegahan dini. Sebagai tindak lanjut, kegiatan ini membuka peluang terjalinnya kerja sama antara Bawaslu Kota Magelang dan Kelurahan Rejowinangun Selatan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) untuk pembentukan Kelurahan Anti Money Politik.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kota Magelang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas, serta menekan praktik money politic di tingkat lokal.
Penulis : Humas