Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Mengawasi Jalannya Penertiban Alat Peraga Kampanye di Sepanjang Jalan Gatot Subroto

Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu bersama jajaran Satpol PP Kota Magelang melakukan sterilisasi kawasan Jl. Gatot Subroto, Kamis (24/10/2024).

Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu bersama jajaran Satpol PP Kota Magelang melakukan sterilisasi kawasan Jl. Gatot Subroto, Kamis (24/10/2024)

Dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Bawaslu Kota Magelang bekerjasama dengan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari Kamis (24/10/2024) disepanjang Jl. Gatot Subroto, Kota Magelang. Upaya penertiban ini sebagai  wujud nyata dari peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 64 ayat (1) huruf e yaitu larangan menempelkan bahan kampanye di jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan.

Kegiatan penertiban dimulai dengan arahan serta sambutan dari Bapak Maludin Taufiq, S.IP. Selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa kegiatan penertiban APK ini dilakukan secara terbatas bekerjasama dengan Satpol PP Kota Magelang. Hal ini sebagai respons Bawaslu Kota Magelang yang telah menghimbau kepada Partai Politik Pasangan Calon, Pasangan Calon, dan Tim Kampanye Pasangan Calon namun tidak diindahkan untuk tidak menempelkan APK disepanjang Jl. Gatot Subroto dikarenakan jalan tersebut termasuk jalan protokol.

Kegiatan penertiban dilakukan pada pukul 13.30 dan selesai pukul 15.00 WIB dimulai dari Selatan, daerah Cawang ke arah utara yakni sampai McDonald’s.  Kegiatan ini dibuka dengan doa bersama yang dipimpin oleh Bapak Maludin Taufiq,S.IP. Dengan ini, Bawaslu Kota Magelang berharap Tim Kampanye dapat mentaati aturan dan hukum yang berlaku. 

Penulis dan Foto: Magang MBKM Batch 4