Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu ketika menyampaikan materi kepada Tim Pemenangan dan LO Calon Wali Kota Magelang dan Wakil Wali Kota Magelang, Rabu (2/10/2024)

Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu ketika menyampaikan materi kepada Tim Pemenangan dan LO Calon Wali Kota Magelang dan Wakil Wali Kota Magelang, Rabu (2/10/2024)

MAGELANG - Menjelang pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Magelang mengadakan rapat koordinasi dengan Ketua KPU Kota Magelang beserta jajarannya, Laison Officer (LO) dari masing-masing paslon, serta Ketua beserta staff Bawaslu Kota Magelang. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu (2/10/2024) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Magelang yang berada di JL. Pangeran Diponegoro No. 108, Kemirirejo, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah (56122).

Dalam rapat ini dibuka oleh Bapak Maludin Taufiq, S.IP. selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang, dan dilanjutkan oleh Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang yang membuka acara secara resmi dan Beliau juga sekaligus menjadi narasumber pada rapat ini. Beliau menyampaikan tujuan diadakannya rapat kooordinasi ini untuk menyamakan persepsi tentang teknis kegiatan kampanye sesuai dengan PKPU No.13 agar berjalan secara baik dan kondusif. Dalam penyampaian materi disampaikan oleh narasumber yakni Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. dipandu oleh moderator yakni Prabowo Karsunu Aji, S.H. 

Sesi penyampaian materi yang disampaikan oleh Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. berjudul “Kampanye Pemilihan Tahun 2024”. Karena pihak Ba waslu belum mengeluarkan Perbawaslu yang terbaru mengenai pengawasan kampanye, sehingga dalam pembahasan ini dilandaskan dari PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye yang terdiri dari berbagai metode yang dipakai dalam pelaksanaan kampanye, bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, larangan kampanye seperti black campaign, money politics, pawai dan lain-lain. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi secara bersama oleh peserta yang menghadiri rapat koordinasi tersebut. Terdapat dua pertanyaan yang diajukan oleh peserta rapat, yakni dari Bapak Gama selaku perwakilan dari LO Walikota yang menanyakan terkait ukuran reklame dan spanduk, kemudian pertanyaan kedua diajukan oleh Bapak Agus terkait izin atau cuti oleh pejabat. Kedua pertanyaan tersebut dijawab secara langsung oleh Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. yakni terkait ukuran reklame atau spanduk yang menyewa atau berbayar itu tidak diatur, namun untuk yang tidak menyewa harus mengikuti Bawaslu dan KPU, kemudian untuk jawaban pertanyaan kedua didasarkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 yang berisi tentang UU yang mengatur tentang anggota dewan yang merupakan pejabat daerah. Rapat ini berjalan secara tertib dan lancar kemudian ditutup oleh Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang serta diakhiri dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”.

Peserta Rapat

Penulis: Magang MBKM Untidar Batch 4
Foto: Defri