Bawaslu Kota Magelang Melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Magelang
|
MAGELANG - Menjelang pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Magelang mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Sinergi Pengawas dan Masyarakat Kota Magelang Untuk Pemilihan Kepala Daerah yang Transparan dan Adil 2024” dengan mengundang beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Magelang, Sahabat Disabilitas, dan LSM Kalandara. Sosialisasi diadakan pada hari Rabu (16/10/2024) di RM Keboen Semilir, Kota Magelang. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh delegasi dari Dinas Sosial Kota Magelang, Ibu Chintami Edwiennada, S.S selaku Koordinator Sekretariat Kota Magelang, serta sejumlah Staf Bawaslu Kota Magelang,
Sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang yang diwakili oleh Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pencegahan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang. Beliau menyampaikan bahwa sapa yang diinisiasi oleh Bawaslu Kota Magelang adalah untuk mengajak bersama – sama mensukseskan Pilkada atau yang sekarang disebut pemilihan, bagaimana memilih pemimpin dan bagaimana upaya untuk meminimalisir pelanggaran – pelanggaran yang ada baik pada tahapan kampanye maupun tahapan pemungutan nanti.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemateri oleh Ibu Sylvia Ayu Paramita S.IP. . Dalam pemaparannya beliau menyampaikan mengenai pengertian pengawasan partisipatif, dasar hukumnya, informasi mengenai tanggal pemilihan, bentuk – bentuk pengawasan partisipatif, politik identitas, serta himbauan bahwa “Kita dapat melakukan pengawasan partisipatif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang adil dan setara, mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berintegritas, melindungi hak Masyarakat, mewujudkan cita-cita negara yang adil dan Makmur, partisipasi politik terdiri dari parlemen, penyelenggara, dosen, aktivis, pengamat” . Beliau juga menegaskan apabila Kita memiliki posisi yang sama, memiliki hak suara untuk memilih. Selain hak untuk memilih juga berhak untuk dipilih mungkn dengan kategori seperti memiliki usia minimal, pendidikan minimal, serta kesehatan jasmani rohani.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi anatara pemateri dan peserta, dan diakhiri dengan penyampaian closing statement “Kami mengajak para hadirin untuk menjadi pengawas partisipatif yang dapat membantu kita semua dalam meminimalisir pelanggaran di Kota Magelang. Seperti pahlawan tanpa tanda jasa, kehadiran Anda sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tempat pemungutan suara (TPS) berfungsi dengan baik, dan setiap petugas TPS (PTPS) menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Bagi Anda yang berencana untuk pindah memilih, jangan ragu untuk melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ingat, keberanian untuk melapor adalah langkah pertama menuju pemilu yang lebih baik. Bersama-sama, mari kita jaga keadilan dan integritas pemilu, sambil tetap bersenang-senang.
Penulis dan Foto: Magang MBKM Batch 4