Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Melakukan Rapat Koordinasi Panwascam Mengenai Persiapan Pengumuman PTPS

Ketua Bawaslu Kota Magelang memberikan arahan kepada Panwascam dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Selasa (22/10/2024).

Ketua Bawaslu Kota Magelang memberikan arahan kepada Panwascam dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Selasa (22/10/2024).

MAGELANG - Menjelang pengumuman penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kota Magelang Bawaslu mengadakan rapat bersama Panwascam Kecamatan pada Selasa (22/10/2024) di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Magelang. Dalam rapat tersebut menghadirkan 9 Panwaslu Kecamatan Kota Magelang serta 3 Komisioner Bawaslu Kota Magelang. Rapat tersebut membahas mengenai Pengumuman PTPS yang akan dilakukan pada 23 Oktober 2024 per-kelurahan sekaligus merencanakan agenda pembekalan kepada para PTPS. Dalam acara pembekalan diharapkan dapat mendatangkan narasumber yang kredibel dan memiliki kompetensi dalam bidang yang linear tentang kepemilihan. Bapak Maludin Taufiq, S.IP., menghimbau kepada Panwaslu untuk lebih teliti dalam pengecekan data para pendaftar PTPS. 

Selain itu dalam rapat juga membahas mengenai Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjadi terkendala terutama di daerah Akmil karena bertabrakan dengan kegiatan Presiden, sehingga penertiban di daerah selain Akmil tetap dilakukan. Khusus yang di daerah Akmil akan dilanjutkan penertibannya setelah tanggal 27 Oktober 2024. Dalam kegiatan tersebut PKD dimohon untuk sigap memotret serta mendata terkait APK yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Pembersihan APK secara tuntas dilakukan pada masa tenang, yakni tiga hari menjelang pemilihan. Namun, kegiatan penertiban akan senantiasa dilakukan selama masa kampanye, hal ini dilakukan agar APK yang dipasang sesuai dengan aturan PKPU No. 13.

Bapak Maludin Taufiq, S.IP., selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang menghimbau untuk semua Panwaslu maupun Staff Bawaslu ketika dalam masa kampanye melihat hal-hal yang sekiranya melanggar aturan yang berlaku namun masih abu-abu dimohon untuk tidak bersikap reaktif dengan langsung menyebarkan foto maupun video. Hal itu karena dilandaskan pada pengalaman sebelumnya, sehingga diharapakan untuk melakukan investigasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa foto atau video itu termasuk pelanggaran atau bukan.

Penulis dan Foto: Magang MBKM Batch 4