Bawaslu Kota Magelang Melakukan Audiensi
|
Selasa, 28 Agustus 2018
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang Endang Sri Rahayu, SE, Satrio Edi Darmawan, ST dan Maludin Taufiq SIP ,melakukan Audiensi di Pemerintah Kota Magelang, Kejaksaan Negeri Kota Magelang dan di Polisi Resor (Polres) Magelang Kota, terkait berubahnya nama Panwas yang sebelumnya adhoc menjadi Bawaslu Kota Magelang yang permanen.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Ibu Endang Sri Rahayu, SE mengatakan :
bahwa Bawaslu sekarang menjadi Lembaga Permanen dan tidak lagi Adhoc, sehingga Bawaslu Kota Magelang Membutuhkan sinergi dari lembaga lain dan Pemerintah Kota Magelang, sekaligus memperkenalkan anggota Bawaslu Kota Magelang yang baru, yang membidangi divisi Hukum, Penindakan dan sengketa yaitu itu bapak Maludin Taufiq, S.IP
Anggota Bawaslu Kota Magelang, Divisi Hukum, Penindakan, dan Sengketa Maludin Taufiq, S.IP mengatakan, bahwa menurut Undang Undang No 7 Tahun 2017
Bawaslu Kab/Kota Memiliki Wewenang Untuk Memutus Perkara Sengketa, Yang sebelumnya hanya berupa rekomendasi ke Bawaslu Provinsi.
Bawaslu Jawa Tengah Bawaslu RI
#salamawas
#bawaslumengawasi
Tag
Berita