Bawaslu Kota Magelang Koordinasi dengan Partai Politik Terkait Kampanye Pemilu 2019
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menyelenggarakan rapat koordinasi dengan 15 Partai Politik di kota Magelang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Magelang pada Jumat, 21 september 2018 pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Agenda rakor hari ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi di KPU bersama Partai Politik tentang tahapan kampanye. Maksud dan tujuan dari Rakor tersebut guna menyamakan persepsi tentang aturan – aturan di dalam kampanye dari pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di media sosial, penyebaran bahan kampanye, sampai pemasangan APK di tempat umum yang ada di Kota Magelang.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu memberikan masukan kepada DPMPTSP agar ada batas waktu dalam pemasangan bendera Partai Politik sehingga lebih tertib dan Partai Politik merasa diperlakukan adil. Tidak hanya itu, ketua juga meminta agar DPMPTSP selalu berkoordinasi dengan Bawaslu apabila ada Partai Politik yang izin untuk melakukan pemasangan APK. “Kami harap DPMPTSP memberikan batasan waktu pemasangan bendera kepada Parpol, dan juga selalu berkoordinasi dengan Bawaslu apabila ada Parpol yang meminta izin untuk pemasangan APK.” Kata Endang Sri Rahayu
Partai Politik yang hadir juga menyarankan bahwa peningkatan koordinasi antara Parpol dan Bawaslu. Salah satu caranya adalah dengan membuat group pada media sosial (whatsapp) antara Parpol dan Bawaslu sehingga dapat dengan mudah berkoordinasi dan memudahkan Bawaslu juga dalam pengawasan serta berbagi informasi.


Tag
Berita