Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pengelolaan Nota Dinas Sesuai Peraturan Bawaslu

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Bintek Penyusunan dan Pengelolaan Nota Dinas

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Bintek Penyusunan dan Pengelolaan Nota Dinas

Kota Magelang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pengelolaan Nota Dinas sesuai Peraturan Bawaslu pada Kamis, 22 Januari 2026, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui Zoom Meeting serta diikuti secara langsung oleh jajaran internal Bawaslu Kota Magelang.

Kegiatan Bimtek tersebut dipandu langsung oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Magelang, Rivaldo Noval Putra S., yang sekaligus bertindak sebagai host dan diikuti oleh semua staff Bawaslu Kota Magelang sebagai peserta serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq dan Komisioner Sylvia Ayu Paramita dan Abdul Qohir Zakaria . Dalam pembukaannya, Rivaldo menyampaikan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk menyeragamkan proses penyusunan dan pengelolaan nota dinas di lingkungan Bawaslu Kota Magelang, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi kelembagaan yang tertib, efektif, dan terstandarisasi pada tahun 2026. Ia berharap seluruh jajaran dapat memahami serta menerapkan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi utama disampaikan oleh Arsiparis Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bella Suci N., yang memaparkan secara komprehensif mengenai tata naskah dinas sebagai bagian penting dalam mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa nota dinas merupakan salah satu bentuk naskah dinas internal yang digunakan sebagai alat komunikasi kedinasan antarpejabat dalam satu instansi, baik untuk laporan, pemberitahuan, permintaan, maupun penyampaian tugas yang bersifat rutin, ringkas, dan membutuhkan tindak lanjut cepat. Nota dinas juga diposisikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, supervisi, monitoring, perjalanan dinas, hingga penetapan kebijakan internal.

Selain itu, disampaikan pula bahwa tata naskah dinas Bawaslu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya penciptaan naskah dinas yang otentik dan terpercaya. Secara umum, jenis naskah dinas Bawaslu terdiri dari naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus, di mana nota dinas termasuk dalam kategori naskah dinas korespondensi internal.

Materi berikutnya disampaikan oleh Aldyno dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tata naskah dinas, satuan kerja di daerah pada prinsipnya tinggal memedomani dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Perbawaslu. Ia juga mengulas kembali penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang klasifikasi arsip, yang menjadi dasar dalam penomoran surat dan naskah dinas. Klasifikasi arsip tersebut dibagi ke dalam kategori substantif dan fasilitatif, dengan kode huruf dan angka tertentu yang wajib dicantumkan dalam setiap penomoran surat resmi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini proses penomoran surat dinas telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Melalui sistem ini, nomor surat, tanggal, serta barcode dihasilkan secara otomatis, sehingga penggunaan stempel manual tidak lagi diperlukan. Nota dinas juga ditegaskan sebagai rujukan utama atau dasar pembuatan surat tugas, surat undangan, hingga dokumen pendukung lainnya, baik yang berdampak maupun tidak berdampak pada anggaran.

Dalam Bimtek ini juga dibahas secara jelas perbedaan antara nota dinas dan memorandum, baik dari segi fungsi, arah komunikasi, maupun pihak penandatangan. Nota dinas digunakan untuk komunikasi kedinasan dari bawah ke atas, sedangkan memorandum digunakan untuk penyampaian arahan atau instruksi dari atasan ke bawahan. Pemahaman perbedaan ini dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan jenis naskah dinas di lingkungan Bawaslu Kota Magelang.

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, Bawaslu Kota Magelang berharap seluruh jajaran sekretariat dan pimpinan dapat meningkatkan pemahaman serta kemampuan teknis dalam penyusunan dan pengelolaan nota dinas sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tertib administrasi, akuntabilitas, serta efektivitas kinerja kelembagaan Bawaslu Kota Magelang dapat terus terjaga dan ditingkatkan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan ke depan.

Penulis : Humas