Bawaslu Kota Magelang Buka Posko Aduan Kawal Hak Pilih
|
MAGELANG – Bawaslu Kota Magelang resmi membuka Posko Aduan Kawal Hak Pilih sebagai langkah strategis guna menyongsong pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Dengan dibukannya posko tersebut harapannya masyarakat dapat turut andil dalam pengawasan Pilkada November mendatang. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Magelang. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan ke jajaran pengawas pemilu di wilayah masing-masing, Posko Kawal Hak Pilih di buka oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kel/Desa Se Kota Magelang.
Bawaslu Kota Magelang berkomitmen menindak setiap pelanggaran dan memastikan bahwa proses demokrasi di Kota Magelang berjalan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang ada.
Bapak Abdul Qohir Zakariya, S.H.I selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Magelang menyampaikan bahwa berdirinya Posko Aduan Kawal Hak Pilih sebagai sarana partisipatif bagi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi dan memastikan hak pilihnya dapat terfasilitasi dengan baik sesuai perundang-undangan yang ada. “Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memastikan hak pilihnya sebagai pemilih sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih yang mungkin saja terjadi.”
Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa dibukanya posko tersebut juga dimaksud untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kota Magelang sebagai pengawas dalam pemilihan, “Dibukanya posko tersebut juga merupakan langkah dalam menunjukan komitmen Bawaslu dalam mengawasi proses Pilkada yang berasaskan pada Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Yang artinya berintegritas dalam menjalankan tugasnya.”
Tak kalah penting, beliau juga mengharapkan dibukanya posko tersebut dapat turut memberikan informasi serta pendidikan bagi masyarakat terkait pemilihan yang akan berlangsung pada november mendatang. Beliau menyampaikan bahwa masyarakat juga harus tahu apakah dirinya sudah terdaftar dalam data pemilih atau belum. Selain itu dibukanya posko tersebut adalah sebagai sarana masyarakat dalam menyampaikan kritik pada proses pemutakhiran data pemilih yang tengah berlangsung.
Masyarakat dapat turut andil dalam pengawasan hak pilihnya dengan menyampaikannya melalui posko yang dibangun Bawaslu Kota Magelang. Secara offline masyarakat dapat menyampaikan aduannya di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Magelang yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No. 108, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dan juga dapat dilakukan secara online dengan menghubungi melalui nomor Whatsapp +62 895 4155 85454.
Penulis dan Foto: Defri